Jakarta - Mantan artis Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, resmi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini dijatuhkan karena keterlibatannya dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Ammar Zoni tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi generasi muda Indonesia.
Alasan Memberatkan Vonis
Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026) menyatakan bahwa tindakan Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. “Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain itu, hakim juga menyebutkan beberapa hal memberatkan lainnya. Ammar Zoni dinilai tidak berterus terang selama persidangan. Ia juga diketahui sedang menjalani masa pidana saat melakukan tindak pidana tersebut. “Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana,” tegas hakim.
Hal Meringankan Vonis
Di sisi lain, terdapat sejumlah faktor yang meringankan vonis bagi Ammar Zoni. Hakim mencatat bahwa Ammar bersikap sopan selama persidangan. Ia juga menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik,” ucap hakim.
Dasar Hukum dan Vonis Lengkap
Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara 7 tahun, Ammar Zoni juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Menanggapi vonis tersebut, Ammar Zoni menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni diadili bersama lima terdakwa lainnya. Berikut vonis lengkap untuk masing-masing terdakwa:
- Terdakwa I Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih: 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih: 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan artis yang seharusnya menjadi panutan. Vonis berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba di lingkungan rutan.



