Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan kaca mobil oleh sopir angkot berinisial IK (32) dan P (32) yang melawan arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Kejadian berawal ketika angkot salah jalur dan hendak memotong arah.
Kronologi Kejadian
Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto menjelaskan bahwa perusakan bermula dari kesalahan jalur angkot tersebut. Angkot yang seharusnya berjalan satu arah dari Rambutan menuju Cipayung justru memotong jalur dari Pasar Rebo melalui putar balik atau U-Turn. Tindakan itu menghalangi jalur kendaraan lain yang melaju dari arah Kampung Rambutan.
Akibatnya, terjadi tabrakan antara mobil pelaku dan korban. Kedua kendaraan saling bersenggolan dan sempat terlibat kejar-kejaran sebelum akhirnya berhenti di depan RSUD Ciracas, Jalan Tanah Merdeka. Di lokasi tersebut, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.
Tersangka Emosi dan Lakukan Perusakan
Sopir angkot yang emosi kemudian turun dan langsung memukul kaca mobil korban tanpa basa-basi. Peristiwa perusakan tersebut viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
Polisi kemudian menetapkan kedua sopir angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 521 KUHP yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan Pasal 406 KUHP lama. Tidak menutup kemungkinan kedua pelaku dijerat dengan pasal lain.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak bertindak emosional di jalan.



