Ammar Zoni Hadapi Tuntutan 9 Tahun Penjara untuk Kasus Narkoba Ketiga Kalinya
Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 9 tahun kepada Muhammad Amar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026, di mana Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya.
Detail Kasus dan Tuntutan Hukuman
Ammar Zoni dituduh terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba. Menurut jaksa, ia menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Aktivitas jual-beli narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Selain hukuman penjara 9 tahun, Ammar Zoni juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan substitusi pidana kurungan 140 hari jika denda tidak dilunasi.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan bahwa semua terdakwa, termasuk Ammar Zoni, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, dengan menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Tuntutan ini mencerminkan upaya keras pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Faktor Pemberat dan Peringan dalam Tuntutan
Jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ammar Zoni. Pertama, ia tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Kedua, ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni terseret kasus narkoba, menunjukkan pola pelanggaran yang berulang. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda, serta tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Di sisi lain, sikap sopan Ammar Zoni selama persidangan dianggap sebagai faktor peringan. Namun, hal ini tidak cukup untuk mengurangi tuntutan berat yang dijatuhkan, mengingat rekam jejak buruknya dalam kasus serupa.
Tuntutan untuk Terdakwa Lainnya
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain juga menghadapi tuntutan hukuman yang bervariasi:
- Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dengan substitusi 140 hari pidana kurungan.
- Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dengan substitusi 140 hari pidana kurungan.
- Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dengan substitusi 140 hari pidana kurungan.
Jaksa mencatat bahwa Asep dan Ade Candra mengakui perbuatan mereka dengan terus terang, menyesal, dan berjanji tidak mengulanginya, yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan yang relatif lebih ringan dibandingkan Ammar Zoni.
Implikasi dan Konteks Sosial
Kasus ini menyoroti tantangan serius dalam penegakan hukum terhadap narkoba di Indonesia, terutama di lingkungan penjara. Tuntutan berat terhadap Ammar Zoni dan rekan-rekannya diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya. Pihak berwenang terus berupaya memerangi peredaran narkotika yang mengancam stabilitas sosial dan kesehatan masyarakat.
Dengan sidang yang masih berlangsung, publik menantikan putusan akhir dari pengadilan. Kasus Ammar Zoni ini juga mengingatkan akan pentingnya rehabilitasi dan pencegahan dalam menangani masalah narkoba, di samping penindakan hukum yang tegas.
