Ammar Zoni Bongkar Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta oleh Oknum Polisi di Sidang Narkoba
Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Februari 2026. Persidangan ini mengambil alih perhatian publik ketika di penghujung acara, Ammar Zoni secara tiba-tiba menyerahkan bukti tambahan yang mengejutkan.
Bukti Chat yang Menggemparkan
Ammar Zoni menyerahkan cetakan percakapan atau chat yang diduga berisi upaya pemerasan sebesar Rp 300 juta oleh oknum polisi. Dalam pernyataannya di depan majelis hakim, Ammar berkata, "Ini Yang Mulia, kemarin sebenarnya saya mau memberikan ini, cuma saya lupa. Ini ada isi chat dari Jaya." Kertas tersebut langsung diserahkan kepada hakim, menambah dimensi baru dalam kasus ini.
Jaya yang dimaksud oleh Ammar adalah terpidana kasus narkotika yang juga merupakan mantan teman sekamarnya di Lapas Salemba. Hubungan ini memberikan konteks lebih dalam mengenai dinamika yang terjadi di dalam penjara. Bukti chat ini diduga mengungkapkan praktik tidak terpuji yang melibatkan aparat penegak hukum.
Implikasi dan Kompleksitas Kasus
Penyerahan bukti tambahan ini berpotensi mengubah arah persidangan, karena tidak hanya fokus pada kasus narkoba, tetapi juga menyentuh isu pemerasan oleh oknum polisi. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana lingkungan rutan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal dan internal. Publik kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwajib terkait dugaan pemerasan tersebut.
Persidangan ini juga mengingatkan pada pernyataan sebelumnya oleh Ammar Zoni yang membantah kepemilikan tas clutch dalam bukti foto, dengan alasan bahwa ia disuruh memegangnya. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini penuh dengan klaim dan bantahan yang saling bersilangan. Kehadiran bukti chat menambah lapisan kerumitan yang perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh pengadilan.
Dengan volume informasi yang meningkat, sidang ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik berbagai tuduhan. Masyarakat dan media terus memantau perkembangan kasus ini, yang tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga integritas sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.