Operasi Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Ganja di Jakarta Barat
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Jakarta Barat. Seorang pria berinisial AG (39) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam, 19 Februari 2026. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 18.829 gram atau setara dengan 18 kilogram lebih ganja siap edar.
Penangkapan Bermula dari Laporan Warga di Duri Kepa
Operasi penggagalan peredaran ganja ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri, menjelaskan bahwa timnya langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kami dari Unit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri, Jakarta Barat, dengan barang bukti kurang lebih 10 kilogram," ujar Kompol Tri dalam keterangan resminya pada Minggu, 22 Februari 2026.
Pengembangan Kasus Temukan 8 Kilogram Ganja Tambahan
Setelah menangkap AG di parkiran minimarket Jalan Kebon Raya II, penyidik tidak berhenti di situ. Mereka langsung menggali keterangan lebih lanjut dari tersangka yang kemudian mengaku masih menyimpan ganja di lokasi lain.
Tim polisi kemudian bergerak cepat menuju sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara. Di lokasi kedua ini, mereka berhasil menemukan tumpukan ganja tambahan seberat sekitar 8 kilogram. Barang bukti yang ditemukan berupa satu karung berisi delapan paket ganja, satu kardus berisi ganja, serta berbagai alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.
Modus Operasi dan Rencana PeredaranMenurut penyelidikan awal, seluruh ganja yang berhasil disita tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. Polisi menduga AG telah mempersiapkan ganja-g anja tersebut dengan kemasan rapi untuk memudahkan distribusi ke konsumen.
"Didapat lagi ganja kurang lebih seberat 8 kilogram. Jadi secara keseluruhan dari tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 kilogram," tegas Kompol Tri. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Proses Hukum dan Investigasi Berlanjut
Setelah penangkapan, AG beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pendalaman terhadap motif pelaku, sumber perolehan ganja, serta jaringan distribusi yang mungkin lebih luas.
Operasi penggagalan peredaran narkoba ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di ibu kota. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.