Modus Tuduhan Cabul Viral, Pria di Ciledug Rampas Ponsel Korban dengan Kekerasan
Modus Tuduhan Cabul Viral, Pria di Ciledug Rampas Ponsel

Modus Tuduhan Cabul Viral, Pria di Ciledug Rampas Ponsel Korban dengan Kekerasan

Seorang pria berinisial AA berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan perampasan ponsel milik seorang warga di Ciledug, Kota Tangerang. Modus operandi yang digunakan pelaku cukup mengejutkan, yaitu dengan menuduh korban telah melakukan perbuatan cabul terhadap adiknya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Jaya, dan sempat menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Kronologi Kejadian yang Terekam CCTV

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas, korban sedang berjalan kaki ketika tiba-tiba dihadang oleh pelaku. AA langsung menuding korban telah melecehkan adiknya, kemudian memaksa korban untuk mengikutinya ke lokasi yang lebih sepi. Di tempat tersebut, pelaku tidak hanya melakukan intimidasi verbal, tetapi juga mengambil tindakan kekerasan fisik.

Pelaku mencekik leher korban dan merampas ponsel yang sedang dipegangnya. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, AA segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit handphone, seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk olah TKP, observasi mendalam, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diungkap dan mengarah kepada AA. Polisi kemudian melakukan penangkapan di sebuah kontrakan di Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke kantor Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian dan Investigasi Lanjutan

Kombes Pol Budi Hermanto mengapresiasi langkah cepat tim di lapangan dalam menangani kasus ini. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa, agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian mencurigakan.

Saat ini, AA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi target dengan modus serupa, mengingat cara kerja pelaku yang terencana dan menggunakan tuduhan palsu untuk menciptakan situasi panik pada korban.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan publik terhadap modus kejahatan yang semakin kreatif, serta peran media sosial dalam menyebarkan informasi yang dapat membantu proses hukum. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi kejadian serupa di masa depan.