Komdigi Jelaskan Alasan Kuota Internet Tak Bisa Diakumulasi ke Periode Berikutnya
Komdigi Jelaskan Alasan Kuota Internet Tak Bisa Diakumulasi

Komdigi Ungkap Dampak Potensial Kebijakan Rollover Kuota Internet

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan penjelasan mendetail mengenai latar belakang kebijakan kuota internet yang tidak dapat diperpanjang atau dialihkan ke periode berikutnya ketika tidak digunakan. Penjelasan resmi ini disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 18 Februari 2026.

Potensi Beban Tambahan bagi Operator Telekomunikasi

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa skema rollover kuota, yaitu akumulasi kuota ke periode berikutnya setelah masa aktif habis, berpotensi menambah beban yang signifikan bagi perusahaan telekomunikasi. "Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi," kata dia saat menyampaikan keterangan pemerintah atas perkara yang mempersoalkan kuota hangus tersebut.

Pernyataan ini dikutip dari Antara pada hari yang sama, Rabu 18 Februari 2026, dan menjadi bagian dari pembahasan mendalam mengenai implikasi regulasi di sektor digital. Komdigi menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas operasional dan keuangan penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia.

Dampak Jangka Panjang pada Infrastruktur Digital

Lebih lanjut, Komdigi menjelaskan bahwa beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur dapat mempengaruhi pengembangan infrastruktur digital nasional. Hal ini dianggap sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan pada kualitas layanan internet yang dinikmati oleh masyarakat luas. Kebijakan kuota yang tidak dapat diakumulasi juga bertujuan untuk mendorong efisiensi dalam penggunaan sumber daya jaringan telekomunikasi.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi, argumen ini diajukan sebagai bagian dari pembelaan pemerintah terhadap pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang terkait dengan sektor digital. Komdigi berharap penjelasan ini dapat memberikan klarifikasi kepada publik dan pihak-pihak yang berkepentingan mengenai alasan di balik regulasi tersebut.