Siapa Pemilik Hotel Sultan Jakarta yang Lahannya Dieksekusi Hari Ini?
Siapa Pemilik Hotel Sultan Jakarta yang Lahannya Dieksekusi?

Eksekusi Lahan Hotel Sultan Jakarta: Siapa Pemiliknya?

Bekas lahan Hotel Sultan Jakarta di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) resmi dieksekusi pada hari ini, Kamis (18/6/2026). Sebanyak 3.161 personel gabungan dari kepolisian dan TNI dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menyatakan, "Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Profil Pontjo Sutowo, Pemilik Hotel Sultan

Hotel Sultan Jakarta sebelumnya dikelola oleh PT Indobuildco dengan Direktur Utama Pontjo Sutowo. Pontjo lahir pada 17 Agustus 1950 dan merupakan putra dari Ibnu Sutowo, Direktur Pertamina era Orde Baru. Ia memulai bisnis dengan membangun perusahaan pembuatan kapal PT Adiguna Shipyard pada tahun 1970 dengan modal dari sang ayah, dan menjadi direktur utama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pada tahun 1980, Pontjo beralih ke bisnis perhotelan dengan mengelola Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) yang berdiri sejak 1976.

Kronologi Sengketa 26 Tahun

Sengketa lahan Blok 15 GBK antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco telah berlangsung selama 26 tahun. Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco dinyatakan berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN. PPKGBK menegaskan lahan tersebut merupakan aset negara dan harus dikembalikan, namun PT Indobuildco menolak.

Pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026, dan PN Jakpus mengabulkannya. Eksekusi pengosongan Blok 15 GBK ditetapkan pada 18 Juni 2026.

Penolakan dari Simpatisan

Sekelompok massa berkumpul di depan lobi Hotel Sultan menolak eksekusi. Mereka meneriakkan yel-yel 'Pribumi bersatu, membela Hotel Sultan!' dan membawa spanduk bertuliskan 'Tolak eksekusi atau perampasan bisnis pengusaha pribumi', 'Eksekusi Hotel Sultan melanggar HAM', dan 'Hotel Sultan bukan aset GBK'. Aparat keamanan berjaga di lokasi.

Penutupan Sementara di GBK

Sejumlah titik di kawasan GBK ditutup sementara terkait eksekusi ini:

  • Akses Kawasan Pintu 5, Pintu 7, & Pintu 8: Ditutup pada 18 Juni 2026 pukul 00.00-24.00. Akses dialihkan ke Pintu 2, Pintu 10, dan Pintu 6 (pejalan kaki).
  • Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, & JI. KTT s.d. JICC: Ditutup pada waktu yang sama.

Area dan kawasan GBK lainnya tetap beroperasi seperti biasa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga