Penggagalan Penyelundupan Sabu di Rutan Salemba
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga sabu seberat 9,85 gram. Barang haram tersebut ditemukan di balik pakaian dalam saat pemeriksaan terhadap seorang pengunjung yang hendak membesuk suaminya. Penggagalan upaya penyelundupan barang yang diduga sebagai narkotika jenis sabu terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kronologi Penemuan Sabu
Plh. Kepala Rutan Kelas I Salemba, Gusti Akhmad Ridho, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika seorang pengunjung perempuan berinisial FMS datang ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat untuk melaksanakan layanan kunjungan tatap muka kepada suaminya, seorang warga binaan berinisial GH. Pengunjung tersebut datang bersama seorang anak berusia 4 tahun dan selanjutnya menjalani prosedur pemeriksaan sesuai standar operasional yang berlaku di area Pintu Utama (P2U).
Gusti menyebutkan kronologi ditemukannya sabu tersebut. Saat memasuki area pemeriksaan badan (body checking), pengunjung tersebut diperiksa oleh petugas penggeledahan wanita. Berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam melaksanakan pemeriksaan, ditemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 9,85 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam sebelah kiri milik pengunjung.
Tindakan Petugas dan Koordinasi
Atas temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan serta mengamankan pengunjung beserta barang bukti yang diduga narkotika. Langkah selanjutnya dilakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Program Zero Halinar dan Kewaspadaan
Gusti menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata implementasi program "Zero Halinar" (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba). "Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan pada setiap layanan, guna mencegah segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan," ujar Gusti.



