Polisi berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis tramadol yang berkedok warung kelontong di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial M alias N (26) ditangkap karena menjual obat keras tanpa izin edar.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras secara bebas di sekitar lokasi. "Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia, Rabu (15/7/2026).
Penggeledahan dan Barang Bukti yang Diamankan
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi melakukan penggeledahan di warung kelontong tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.
"Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan," beber Kompol Rihold.
Pelaku Dibawa ke Kantor Polisi untuk Pemeriksaan
Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dibawa beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.



