Mbah Lanjarsari Korban Mafia Tanah, Sertifikat Rumah Diagunkan Tanpa Sepengetahuan
Mbah Lanjarsari Korban Mafia Tanah, Sertifikat Rumah Diagunkan

Mbah Lanjarsari, seorang warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi korban mafia tanah. Sertifikat rumah yang ia tempati bersama keempat anaknya tiba-tiba diagunkan oleh seseorang berinisial PW ke bank tanpa sepengetahuan keluarga. Rumah tersebut merupakan warisan dari almarhum suaminya, Komaridin.

Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Lanjarsari

Berdasarkan laporan yang diterima detikJogja, terdapat dua sertifikat tanah milik Komaridin yang menjadi sasaran. Sertifikat pertama seluas 471 meter persegi terletak di Maguwoharjo, sementara sertifikat kedua seluas 274 meter persegi berada di Wedomartani. Pada 7 Mei 2024, Lanjarsari menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank yang menyebutkan bahwa kedua sertifikat tanahnya dijadikan agunan kredit. Ia dan keempat anaknya kemudian meminta bantuan ke Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) untuk mengusut kasus ini.

Peralihan Sertifikat Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

Ketua Tim Hukum PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro, mengungkapkan bahwa dua sertifikat tanah atas nama Komaridin tiba-tiba beralih nama tanpa sepengetahuan pemilik asli. Di atas kedua bidang tanah tersebut berdiri rumah yang kini ditempati Lanjarsari bersama keempat anaknya. Hengky menjelaskan bahwa pada tahun 2011, saat Komaridin masih hidup, ia bersama istrinya didatangi oleh pria berinisial PW. PW datang dengan dalih ingin meminjam sertifikat milik Komaridin untuk keperluan bisnis tanam dan menjanjikan imbalan sebesar Rp 400 ribu setiap bulan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ada dokumen pernyataan tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saudara PW di sini, menyatakan bahwa tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizin beliaunya," kata Hengky di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7/2026). "Dan penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga," imbuhnya.

Tidak Ada Perjanjian Sewa atau Kerja Sama

Hengky menegaskan bahwa tidak ada perjanjian sewa menyewa atau kerja sama antara Komaridin dan istrinya dengan PW. Lanjarsari bersama keempat anaknya mengaku tidak pernah melakukan atau menandatangani perjanjian terkait dua bidang tanah tersebut, dan mereka tidak mengetahui adanya proses peralihan hak atas tanah warisan tersebut. Kasus ini mirip dengan kasus Mbah Tupon yang sempat viral, di mana sertifikat tanah warga Sleman juga dialihkan nama dan dijadikan agunan bank tanpa sepengetahuan pemilik.

Polisi Masih Menyelidiki Kasus Mafia Tanah

Sementara itu, Kasubid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW, membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus ini. "Benar kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," jelas Verena saat dihubungi wartawan, Senin (13/7/2026). Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga