Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengidentifikasi sembilan kecamatan di Jakarta yang berpotensi mengalami tanah longsor saat curah hujan di atas normal. Informasi ini berdasarkan data dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang menempatkan wilayah-wilayah tersebut dalam zona menengah potensi gerakan tanah.
Menurut BPBD DKI Jakarta, zona menengah berarti daerah tersebut memiliki potensi menengah untuk terjadi gerakan tanah. Gerakan tanah dapat terjadi jika curah hujan melebihi normal, terutama di area yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan, atau lereng yang mengalami gangguan. Sementara itu, zona tinggi merupakan daerah dengan potensi tinggi di mana gerakan tanah bisa terjadi saat hujan di atas normal dan gerakan tanah lama dapat aktif kembali.
Daftar Wilayah Berpotensi Longsor di Jakarta
BPBD DKI Jakarta merinci bahwa wilayah yang masuk zona menengah tersebut tersebar di dua kota administrasi. Di Jakarta Selatan, terdapat tujuh kecamatan: Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, dan Pesanggrahan. Sementara itu, di Jakarta Timur ada dua kecamatan: Kramatjati dan Pasar Rebo.
"Prakiraan wilayah potensi terjadi gerakan tanah disusun berdasarkan hasil tumpang susun (overlay) antara peta zona kerentanan gerakan tanah dengan peta prakiraan curah hujan bulanan yang diperoleh dari BMKG," demikian dikutip dari situs BPBD DKI Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Imbauan untuk Masyarakat
BPBD DKI Jakarta mengimbau kepada para lurah, camat, dan masyarakat di wilayah tersebut untuk tetap waspada dan mengantisipasi potensi gerakan tanah saat curah hujan di atas normal. Langkah antisipasi meliputi pemantauan kondisi lingkungan sekitar, terutama di area lereng dan tebing, serta segera melaporkan jika ditemukan tanda-tanda pergerakan tanah seperti retakan atau perubahan aliran air.
Data PVMBG menunjukkan bahwa zona menengah ini memerlukan kewaspadaan ekstra karena meskipun tidak setinggi zona tinggi, risiko tetap ada terutama ketika hujan deras mengguyur. Masyarakat diimbau untuk tidak membangun rumah di tebing atau lereng curam dan selalu mengikuti arahan dari otoritas setempat.



