Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia pada Rabu, 15 Juli 2026. Hasilnya, seluruh fraksi yang hadir sepakat untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna guna disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
Rapat Pleno Baleg DPR
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Dalam rapat tersebut, Bob memberikan kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Satu Data Indonesia. Seluruh fraksi tanpa terkecuali menyatakan persetujuan untuk melanjutkan RUU ini ke tahap paripurna.
Setelah mendengar pandangan fraksi, Bob kembali meminta persetujuan forum. "Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob. Forum rapat serempak menjawab, "Setuju."
Penandatanganan Draf RUU
Setelah disetujui, Baleg DPR kemudian menandatangani draf RUU Satu Data Indonesia. Langkah ini menandai komitmen DPR untuk mempercepat pengesahan regulasi yang bertujuan menyatukan data pemerintah. Selanjutnya, RUU akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan ini diambil di tengah upaya pemerintah dan DPR untuk mendorong tata kelola data nasional yang terintegrasi. RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mendukung keterbukaan informasi publik.
Dukungan Seluruh Fraksi
Dukungan dari seluruh fraksi menunjukkan adanya konsensus politik yang kuat untuk mewujudkan satu data Indonesia. Dengan disahkannya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, maka proses pembahasan selanjutnya akan melibatkan pemerintah untuk bersama-sama menyusun undang-undang yang komprehensif.
Sebelumnya, DPR juga telah menyepakati 68 RUU perubahan Prolegnas prioritas 2026. RUU Satu Data Indonesia menjadi salah satu prioritas yang diharapkan dapat segera rampung. Kehadiran undang-undang ini dinilai krusial untuk menghindari tumpang tindih data antarinstansi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.



