Seorang pengendara motor berinisial ML resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok, viral di media sosial. Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya aturan prioritas di jalan bagi kendaraan darurat.
Aturan Ambulans Harus Didahulukan
Ya, ada aturan yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan ambulans. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 134 bagian kedelapan yang mengatur Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran.
Berikut bunyi Pasal 134:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan Lebih Lanjut dalam Pasal 135
Pasal 135 menjelaskan bahwa kendaraan prioritas tersebut harus dikawal oleh petugas Polri dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta sirene. Dengan demikian, pengguna jalan lain wajib memberikan jalan.
Bunyi Pasal 135:
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Kronologi Viral Pemotor Halangi Ambulans
ML diamankan polisi setelah aksinya menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok, viral di media sosial. Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan hal tersebut saat dihubungi pada Senin (11/5).
Made mengungkapkan bahwa ML menghalangi ambulans karena tidak senang ambulans meminta jalan. Setelah ditangkap, ML mengaku menyesal dan meminta maaf. Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Detail Peristiwa
Dalam rekaman video yang viral, pemotor terlihat ngotot dan emosional. Terjadi percekcokan antara pemotor dan kru ambulans. Pemotor tersebut juga sempat menendang ambulans dan mengancam perekam video dengan kata-kata, "Kau videokan aku, kena kau."
Pihak Yayasan AlBaari Foundation memberikan keterangan bahwa awalnya relawan hendak menjemput pasien dan melewati jalan lingkungan yang sempit. Relawan hanya menyalakan lampu jumper tanpa sirene agar tidak mengganggu warga sekitar. Namun, seorang bapak tidak terima dan memarahi tim. Situasi memanas ketika pemotor memotong ambulans di tengah perjalanan, bahkan menghalang-halangi hingga diduga melakukan pengancaman dan perusakan.



