Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang berencana meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang yang masih tergolong tinggi. Rencana ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama menjelaskan, penggunaan sepeda listrik sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya umum. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban di lapangan.
Dasar Hukum Sepeda Listrik
Regulasi yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu. Sepeda listrik termasuk dalam kategori kendaraan tertentu yang penggunaannya dibatasi, khususnya tidak boleh dioperasikan pada jalan raya yang digunakan oleh kendaraan bermotor umum. Hal ini dikarenakan sepeda listrik memiliki kecepatan maksimum yang terbatas dan tidak dilengkapi dengan fitur keselamatan yang memadai untuk melaju di jalan raya.
Oleh karena itu, Satlantas Polresta Tangerang akan menjadikan regulasi ini sebagai acuan dalam melakukan penindakan. "Untuk pelaksanaan ini nantinya melalui langkah-langkah preventif. Antara lain pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Fery, Kamis (30/7).
Langkah Preventif dan Koordinasi
Selain edukasi dan sosialisasi, Fery menyebutkan bahwa pihaknya juga akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Langkah tersebut meliputi penegakan hukum secara konsisten, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, serta pembinaan Polisi Cilik (Pocil).
"Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Koordinasi yang dilakukan tidak hanya terbatas pada internal kepolisian, tetapi juga melibatkan Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya. Dengan begitu, upaya penertiban sepeda listrik dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Selain fokus pada sepeda listrik, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, juga menjadi perhatian. Truk yang melebihi muatan atau melanggar aturan berkendara dapat menjadi penyebab kecelakaan fatal. Oleh karena itu, Satlantas akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap truk yang melanggar ketentuan.
Tingginya Angka Kecelakaan
Fery mengungkapkan, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang masih relatif tinggi, terutama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Satlantas Polresta Tangerang untuk terus memperkuat berbagai program.
"Serta penyelenggaraan kegiatan kolaboratif secara berkelanjutan, melalui rapat tersebut kesepahaman pentingnya menjaga keselamatan semakin kuat," jelas Fery.
Rapat yang dimaksud adalah forum koordinasi yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Melalui rapat tersebut, komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas semakin diperkuat. Dalam kesempatan itu, seluruh pihak sepakat untuk terus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Penegakan Hukum dan Sosialisasi
Dalam pelaksanaan di lapangan, Satlantas Polresta Tangerang akan melakukan patroli pengawasan secara rutin. Jika ditemukan pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan raya, petugas akan memberikan teguran dan edukasi terlebih dahulu. Penindakan tegas akan dilakukan jika pengguna tetap membandel dan membahayakan keselamatan.
Selain itu, pembinaan Polisi Cilik (Pocil) juga menjadi salah satu program unggulan. Melalui pembinaan ini, anak-anak diajarkan tentang tata tertib berlalu lintas sejak dini. Harapannya, mereka dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan masing-masing.
Kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Kolaborasi untuk Keselamatan Bersama
Upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Pengguna sepeda listrik diimbau untuk mematuhi ketentuan yang ada dan tidak memaksakan diri melintas di jalan raya umum. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, baik dari pengguna kendaraan maupun aparat penegak hukum.
Satlantas Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum secara berkelanjutan. Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang dapat menurun secara signifikan. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Tangerang dapat terwujud.



