Kemacetan dan Polusi Jakarta Makin Parah, Ganjil Genap 24 Jam Diusulkan
Kemacetan Jakarta Parah, Ganjil Genap 24 Jam Diusulkan

Kemacetan dan Polusi Udara Jakarta: Krisis Ganda yang Makin Mengkhawatirkan

Jakarta kembali menjadi sorotan akibat dua masalah akut yang tak kunjung teratasi: kemacetan lalu lintas dan polusi udara. Data terbaru dari Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa indeks kemacetan di ibu kota telah mencapai angka 53% pada pertengahan tahun ini. Angka ini menunjukkan peningkatan drastis dibandingkan masa pandemi COVID-19, yang hanya menyentuh 35%.

Kemacetan Masuk Tahap Parah, Polusi Udara Jadi Ancaman Baru

Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa kemacetan di Jakarta telah memasuki tahap yang tergolong parah. Tidak hanya itu, Jakarta juga menghadapi tantangan baru berupa polusi udara yang dalam beberapa hari terakhir sering menduduki peringkat teratas sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Persoalan ini memicu kekhawatiran serius di kalangan warga dan pemerintah.

Untuk menangani krisis ganda ini, serangkaian kebijakan telah diterapkan dan diusulkan. Aturan work from home (WFH) 50% bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta serta tilang uji emisi kendaraan merupakan langkah awal yang diambil. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan mengingat kondisi lalu lintas dan udara yang belum membaik.

Usulan Ganjil Genap 24 Jam dan Respons Beragam

Terkini, muncul wacana untuk menerapkan sistem ganjil genap selama 24 jam penuh di Jakarta. Usulan ini dilontarkan oleh Ida Mahmudah, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. Ia meyakini bahwa penerapan ganjil genap 24 jam dapat membantu menjaga kualitas udara dan mengurangi kemacetan secara signifikan.

"Harapan saya pemda segera mengevaluasi kebijakan yang sudah berjalan. Jika evaluasi menunjukkan dampak kecil, segera terapkan ganjil genap 24 jam untuk mengurangi polusi," tegas Ida dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Saat ini, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Ida berargumen bahwa penerapan 24 jam diperlukan karena kendaraan bermotor merupakan penyumbang utama polusi udara, dan anggaran untuk mengatasi kemacetan dapat dialihkan dari dana yang sebelumnya digunakan untuk penanganan COVID-19.

Penolakan dan Kritik dari Legislator dan Pengamat

Namun, usulan ini tidak serta merta mendapat dukungan penuh. Hasbiallah Ilyas, Ketua DPW PKB DKI Jakarta, menolak wacana ganjil genap 24 jam. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan menyelesaikan masalah kemacetan dan polusi jika masyarakat tidak beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Tidak setuju, karena tetap tidak menyelesaikan permasalahan selama masyarakat tidak berpindah dari angkutan pribadi ke angkutan umum," ujar Hasbiallah. Ia menekankan bahwa Pemprov DKI seharusnya lebih fokus pada sosialisasi dan insentif untuk mendorong penggunaan transportasi publik.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, juga menyuarakan kritik serupa. Ia menilai penting untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas sistem ganjil genap yang sudah berlaku sebelum memperluas jangka waktunya.

"Harusnya kita evaluasi dulu, ganjil genap yang sekarang, sejauh mana mampu urai kemacetan saat jam-jam penerapan. Selama ini, banyak konsep seperti uji emisi dan car free day, tapi dampaknya belum jelas," papar Yayat.

Respons Pemerintah dan Proses Kajian Lanjutan

Di sisi lain, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan respons positif terhadap wacana tersebut. Ia menyebut ide ganjil genap 24 jam sebagai "ide bagus", namun menekankan perlunya kajian lebih lanjut. Heru menyatakan bahwa usulan ini akan dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kelayakan dan dampaknya.

Dengan berbagai pendapat yang beragam, perdebatan mengenai solusi terbaik untuk mengatasi kemacetan dan polusi di Jakarta masih terus berlanjut. Pertanyaan besar kini adalah apakah ganjil genap 24 jam akan benar-benar diterapkan atau justru memicu kebijakan alternatif yang lebih komprehensif.