Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 13 Februari 2026, Kendaraan Pelat Ganjil Boleh Melintas
Menjelang akhir pekan, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik di Jakarta masih berjalan normal sehingga volume kendaraan di jam sibuk tetap tinggi. Untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada Jumat 13 Februari 2026. Aturan ini tetap berlaku karena tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil, sesuai dengan sistem pembatasan berbasis pelat nomor kendaraan bermotor.
Penerapan Dua Sesi dan Aturan Pelat Nomor
Pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi waktu pada hari kerja. Sesi pertama berlangsung dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua aktif pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan, asalkan tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya.
Karena tanggal 13 Februari 2026 adalah tanggal ganjil, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas selama jam pembatasan. Sebaliknya, kendaraan berpelat akhir genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan untuk menyesuaikan waktu perjalanan atau beralih ke transportasi umum guna menghindari sanksi.
Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran
Pengawasan aturan ini dilakukan secara ketat melalui petugas di lapangan dan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merekam pelanggaran secara otomatis. Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik. Peraturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Dampak Positif dan Pengecualian
Selain berfungsi mengurai kepadatan kendaraan, kebijakan ganjil genap juga berdampak pada upaya pengendalian emisi gas buang. Berkurangnya kendaraan pribadi yang melintas pada jam sibuk diharapkan dapat membantu menjaga kualitas udara di Ibu Kota. Secara tidak langsung, masyarakat juga didorong untuk menggunakan moda transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta, antara lain:
- Kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti pengangkut uang atau logistik
26 Ruas Jalan yang Dikenai Aturan
Aturan ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan utama di Jakarta, meliputi:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Perlu diingat bahwa aturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu-Minggu serta hari libur nasional. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum bepergian guna menghindari pelanggaran dan denda yang berlaku.