Sidang Tuntutan Kasus Suap Migor Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
Sidang Tuntutan Kasus Suap Migor Marcella Santoso 18 Februari

Sidang Tuntutan Kasus Suap Migor Marcella Santoso Digelar Pekan Depan

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang pembacaan surat tuntutan dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Sidang yang melibatkan pengacara Marcella Santoso sebagai terdakwa utama ini akan digelar pada Rabu, 18 Februari 2026 mendatang.

"Sidang tuntutan akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026," tegas juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (13/2/2026). Penetapan jadwal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terhadap para terdakwa dinyatakan selesai pada subuh hari sebelumnya.

Delapan Terdakwa Hadapi Tuntutan Jaksa

Dalam sidang yang akan datang, jaksa tidak hanya akan membacakan surat tuntutan untuk Marcella Santoso, tetapi juga untuk tujuh terdakwa lainnya yang terlibat dalam dua kasus terpisah namun berkaitan.

Untuk kasus suap migor, selain Marcella Santoso, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain yaitu:

  • Ariyanto Bakri, sesama pengacara
  • Junaedi Saibih
  • M Syafei, yang bertindak sebagai perwakilan korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

Sementara untuk kasus perintangan penyidikan, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa berbeda:

  • Junaedi Saibih (juga terdakwa dalam kasus suap)
  • M Adhiya Muzzaki, yang berperan sebagai buzzer
  • Tian Bahtiar, Direktur JakTV

Dakwaan Suap Rp 40 Miliar dan Pencucian Uang

Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya untuk mempengaruhi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Suap tersebut dikatakan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

Selain dakwaan suap, jaksa juga mendakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama. Dakwaan ganda ini menunjukkan kompleksitas dan seriusnya kasus yang sedang dihadapi para terdakwa.

Skema Perintangan Penyidikan Tiga Perkara Korupsi

Dalam kasus terpisah namun berkaitan, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI. Ketiga perkara tersebut adalah:

  1. Kasus korupsi tata kelola komoditas timah
  2. Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI
  3. Kasus korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng

Menurut jaksa, ketiga terdakwa ini menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan membuat program dan konten khusus yang bertujuan membentuk opini negatif di masyarakat. Opini tersebut sengaja dibangun untuk menciptakan kesan seolah-olah penanganan ketiga perkara korupsi tersebut dilakukan dengan cara yang tidak benar dan tidak transparan.

Skema perintangan penyidikan ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk mengganggu proses hukum yang sedang berjalan dan menciptakan persepsi publik yang merugikan institusi penegak hukum.

Sidang tuntutan yang akan digelar pekan depan ini menjadi momen penting dalam proses hukum kasus suap migor yang telah menarik perhatian publik selama beberapa waktu terakhir. Masyarakat menantikan bagaimana jaksa akan merumuskan tuntutan terhadap delapan terdakwa yang terlibat dalam dua kasus yang saling berkaitan ini.