Sejarah Pelat Nomor di Indonesia
Menurut unggahan Facebook Kementerian Perhubungan pada Selasa (28/7/2026), sistem penamaan pelat nomor di Indonesia memiliki sejarah panjang sejak era kolonial Belanda. Saat itu, kendaraan bermotor mulai diperkenalkan dan pemerintah kolonial menerapkan sistem registrasi untuk mengatur lalu lintas. Setelah kemerdekaan, sistem tersebut terus disempurnakan hingga menjadi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang kita kenal sekarang.
Kode Wilayah pada Pelat Nomor
Setiap pelat nomor diawali dengan kode wilayah berupa dua huruf yang menunjukkan asal kendaraan. Indonesia memiliki 38 provinsi, masing-masing dengan kode unik. Misalnya, 'B' untuk Jakarta, 'D' untuk Bandung, 'L' untuk Surabaya, dan 'AB' untuk Yogyakarta. Kode wilayah ini ditentukan berdasarkan pembagian administratif oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Arti Warna Dasar Pelat
Warna dasar pelat nomor juga memiliki arti khusus. Pelat dengan dasar hitam dan tulisan putih diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Dasar merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah. Dasar kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum seperti angkutan kota dan bus. Sementara itu, pelat dasar putih dengan tulisan merah khusus untuk kendaraan diplomatik. Informasi ini disampaikan dalam sosialisasi Kementerian Perhubungan.
Cara Membaca Kombinasi Huruf dan Angka
Setelah kode wilayah, terdapat empat angka yang merupakan nomor registrasi kendaraan. Angka ini tidak memiliki arti khusus selain sebagai identitas unik. Di belakang angka, terdapat kombinasi satu hingga tiga huruf yang menunjukkan kode kepolisian atau kendaraan tertentu. Misalnya, kendaraan milik instansi tertentu mungkin memiliki kode khusus. Masyarakat dapat memanfaatkan informasi ini untuk mengenali asal dan jenis kendaraan di sekitarnya.
Aturan Terbaru dari Kemenhub
Kementerian Perhubungan terus melakukan pembaruan terkait aturan TNKB. Salah satu perubahan adalah penggunaan pelat nomor dengan sistem radio frequency identification (RFID) untuk memudahkan deteksi dan pengawasan. Peraturan terbaru juga mengatur masa berlaku pelat nomor yang harus diperpanjang setiap lima tahun. Dengan memahami aturan ini, pemilik kendaraan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.



