Advokat Gugat UU LLAJ, Minta SIM Berlaku Seumur Hidup Tanpa Perpanjangan
Advokat Gugat UU, Minta SIM Berlaku Seumur Hidup

Advokat Ajukan Gugatan ke MK, Minta SIM Berlaku Seumur Hidup Tanpa Perpanjangan Lima Tahunan

Seorang advokat bernama Arifin Purwanto resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku saat ini. Dalam gugatannya, Arifin meminta agar SIM dapat berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali seperti yang diatur dalam undang-undang.

Pasal yang Digugat dan Alasan Dasar Permohonan

Pasal yang menjadi sasaran gugatan adalah Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang." Menurut Arifin, aturan ini menimbulkan berbagai masalah hukum dan praktis bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

Sebagaimana dilaporkan dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 11 Mei 2023, Arifin Purwanto menyampaikan bahwa proses perpanjangan SIM yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali justru menciptakan ketidakpastian hukum. Salah satu contoh konkret yang diajukan adalah perubahan nomor seri SIM yang terjadi setiap kali proses perpanjangan dilakukan.

Berbagai Dampak Negatif Perpanjangan SIM Berkala

Advokat ini juga mengungkapkan beberapa dampak negatif lain dari aturan perpanjangan SIM lima tahunan:

  • Kerugian biaya dan tenaga yang harus ditanggung warga negara setiap kali melakukan perpanjangan
  • Tidak adanya dasar hukum yang jelas untuk pelaksanaan ujian teori dan praktik dalam proses perpanjangan
  • Proses evaluasi yang tidak transparan dimana peserta ujian tidak pernah diberitahu letak kesalahan mereka
  • Potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan ketidakjelasan prosedur

"Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo," tegas Arifin Purwanto dalam permohonannya.

Gugatan Berdasarkan Pelanggaran Konstitusi

Lebih lanjut, Arifin Purwanto berargumen bahwa aturan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal konstitusional tersebut menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Menurut analisis hukum yang diajukan, aturan perpanjangan SIM yang berlaku saat ini dianggap tidak memberikan kepastian hukum yang memadai bagi pemegang SIM. Selain itu, proses perpanjangan yang mengharuskan ujian ulang tanpa dasar kajian yang jelas dinilai tidak memberikan perlakuan yang adil dan sama di depan hukum.

Proses Perpanjangan yang Dinilai Bermasalah

Arifin Purwanto juga mengkritik prosedur perpanjangan SIM yang mengharuskan peserta mengikuti ujian teori dan praktik. Menurut pengamatannya, terdapat beberapa kelemahan mendasar dalam sistem ini:

  1. Peserta ujian tidak pernah mendapatkan pelajaran atau pembekalan terlebih dahulu sebelum menghadapi soal ujian
  2. Hasil evaluasi ujian tidak pernah dikomunikasikan secara jelas kepada peserta
  3. Tidak ada kejelasan mengenai dasar hukum dan dasar kajian ilmiah untuk materi ujian yang diberikan

Permohonan judicial review ini kini sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi dan menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang luas terhadap jutaan pemegang SIM di seluruh Indonesia. Gugatan ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas dan keadilan sistem perpanjangan SIM yang berlaku selama ini.