Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Seumur Hidup Atas Dakwaan Pemberontakan
Yoon Suk Yeol Divonis Seumur Hidup Atas Pemberontakan

Eks Presiden Korea Selatan Divonis Seumur Hidup Atas Kasus Pemberontakan

Pengadilan Korea Selatan telah menyatakan mantan Presiden Yoon Suk Yeol bersalah atas dakwaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer pada Desember 2024. Vonis hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, menandai babak baru dalam skandal politik yang mengguncang negara tersebut.

Deklarasi Darurat Militer Dinilai Sebagai Upaya Melumpuhkan Parlemen

Dalam putusannya, hakim ketua Ji Gwi Yeon menyatakan bahwa deklarasi darurat militer oleh Yoon merupakan rencana yang disengaja untuk melumpuhkan Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan. "Terhadap terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti," tegas hakim Gwi saat membacakan putusan pengadilan.

Hakim Gwi menambahkan bahwa Yoon terbukti mengerahkan pasukan militer ke gedung parlemen dengan tujuan membungkam lawan-lawan politiknya. "Pengadilan menemukan bahwa tujuannya adalah untuk melumpuhkan parlemen dalam jangka waktu yang cukup lama. Deklarasi darurat militer mengakibatkan kerugian sosial yang sangat besar, dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal tersebut," ujar hakim tersebut.

Latar Belakang dan Kronologi Kasus

Pada Desember 2024, Yoon tiba-tiba mendeklarasikan darurat militer melalui pidato yang disiarkan televisi lokal Korea Selatan. Dia saat itu beralasan bahwa langkah drastis diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai kekuatan antinegara. Tokoh konservatif garis keras berusia 65 tahun itu kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa atas serangkaian tindak pidana, termasuk pemberontakan dan menghalangi keadilan.

Jaksa penuntut Korea Selatan sebelumnya telah meminta hukuman terberat untuk dakwaan pemberontakan dan mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Yoon selama persidangan pada Januari lalu. Namun, Korea Selatan memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati, dengan eksekusi terakhir terjadi pada tahun 1997. Dengan demikian, hukuman mati akan secara efektif membuat Yoon mendekam di penjara seumur hidupnya.

Hukuman untuk Rekan-Rakan Yoon

Kasus ini juga melibatkan sejumlah pejabat tinggi lainnya. Mantan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck Soo, dijatuhi hukuman 23 tahun penjara atas keterlibatannya dalam penetapan darurat militer. Han dinyatakan bersalah telah membantu dan mendukung deklarasi darurat militer pada Desember 2024.

Sementara itu, mantan Menteri Dalam Negeri Korea Selatan, Lee Sang-min, menerima vonis 7 tahun penjara atas perannya dalam upaya Yoon untuk memberlakukan darurat militer. Selain itu, istri Yoon, Kim Keon Hee, telah dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada awal Januari lalu atas tuduhan suap, meskipun kasus ini tidak terkait langsung dengan darurat militer.

Implikasi dan Reaksi

Vonis seumur hidup terhadap Yoon Suk Yeol menandai titik nadir dalam karier politiknya yang sebelumnya diwarnai kontroversi. Sebelumnya, Yoon telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan yang lebih ringan. Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memulihkan stabilitas politik di Korea Selatan.

Kasus ini juga menyoroti betapa rapuhnya demokrasi ketika kekuasaan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat internasional kini mengamati dengan cermat bagaimana Korea Selatan menangani konsekuensi dari skandal besar ini, sementara dalam negeri, upaya rekonsiliasi dan reformasi terus digalakkan.