Warga Pati Gelar Syukuran di KPK Atas Penahanan Bupati Sudewo
Warga Pati Syukuran di KPK Atas Penahanan Bupati

Warga Pati Gelar Syukuran di KPK Atas Penahanan Bupati Sudewo

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendatangi Gedung Merah Putih, kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, untuk menggelar syukuran. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Momentum Introspeksi bagi Pemerintahan Daerah

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Muhammad Saiful Huda, menyatakan bahwa kedatangan sekitar 89 orang dengan dua bus ini merupakan wujud syukur atas penetapan dan penahanan Sudewo oleh KPK. "Kami hadir ini sebagai bentuk syukuran dan bentuk terima kasih kami kepada KPK," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurut Saiful, peristiwa hukum ini harus menjadi momentum introspeksi bagi aparat pemerintahan daerah. "Apa yang terjadi pada Bapak Sudewo menjadi sebuah pelajaran bagi semua institusi wilayah di pemerintahan di Kabupaten Pati," jelasnya. Ia mengklaim keresahan publik terhadap praktik korupsi di Pati sudah memuncak, dan mendorong kasus ini dijadikan titik balik untuk membenahi sistem pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel.

Kasus Korupsi Suap Jabatan Desa dan Proyek Kereta Api

KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi:

  • Suap jual beli jabatan perangkat desa: Calon perangkat desa diduga diminta menyetorkan uang Rp125 juta hingga Rp225 juta per orang melalui perantara Sudewo. Total uang yang terkumpul mencapai Rp2,6 miliar, yang dikumpulkan dalam karung.
  • Suap proyek kereta api: Sudewo juga diduga terlibat dalam suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa besaran setoran ditetapkan berdasarkan arahan Sudewo dan dikelola oleh orang kepercayaannya. "Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), saudara Zion kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta setiap calon perangkat desa," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (20/1/2026).

Uang Dikumpulkan dalam Karung

Asep menambahkan bahwa penggunaan karung untuk membawa uang tunai dalam jumlah besar bukan atas perintah khusus, melainkan karena kebingungan para pemberi. "Jadi uang ini dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung kan ada karung warna ijo dibawa karungnya, kaya ngarungin ular gitu," tuturnya. Uang tersebut telah dirapikan oleh penyidik untuk keperluan barang bukti, meski kondisi aslinya berasal dari karung dengan ikatan karet.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026 di Pati, yang menangkap Sudewo dan menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar. Selain Sudewo, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan ini.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berharap kasus ini dapat menginspirasi masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi perilaku korup. "Masyarakat Pati sudah geram dengan praktik-praktik korupsi. Semoga apa yang terjadi di Pati menjadi inspirasi bagi masyarakat di luar Pati. Karena perilaku korup adalah musuh kita bersama," pungkas Saiful.