Polisi Bongkar Modus Penipuan Kredit Bank di Trenggalek, Sita Uang Palsu Rp 5 Miliar
Polisi berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus pengajuan kredit perbankan di Trenggalek, Jawa Timur. Barang bukti tiga koper berisi uang palsu senilai Rp 5 miliar disita dalam operasi tersebut.
Kronologi Penipuan dan Penangkapan Pelaku
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto menjelaskan bahwa kasus ini dialami oleh seorang korban berinisial WA, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Polisi kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku, yaitu AK alias Gus Alfi (51), warga Perumahan Durensewu Village, Pasuruan, dan MR alias Weldan (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
"Kasus ini bermula pada 14 Januari 2026, ketika korban dikenalkan oleh saksi bernama Eyang, warga Gador, Kecamatan Durenan, dengan kedua tersangka. Saat itu, tersangka mengaku bisa memfasilitasi pengajuan pencarian modal dari salah satu bank," kata Herlinarto, seperti dilansir dari sumber resmi.
Modus Operandi yang Dilakukan Pelaku
Korban awalnya tertarik untuk mengajukan modal usaha senilai Rp 1 miliar. Namun, pelaku menyaratkan korban untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 100 juta. Setelah korban menunjukkan ketertarikan, pelaku kemudian merayu korban dengan tawaran yang lebih besar, yaitu Rp 5 miliar.
Herlinarto menambahkan bahwa untuk mendapatkan modal Rp 5 miliar tersebut, korban diminta membayar administrasi tambahan sebesar Rp 60 juta. Tipu daya pelaku kembali berhasil, sehingga korban menyetorkan uang tambahan senilai Rp 60 juta kepada tersangka.
Penggunaan Uang Palsu dan Tanda ASET 1.0.1
Tersangka MR kemudian datang ke rumah korban WA dengan membawa tiga koper yang diklaim berisi Rp 5 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar. Pelaku menunjukkan satu lembar uang untuk dilakukan penyinaran ultra violet, dan hasilnya ditemukan tanda ASET 1.0.1.
"Pelaku MR mengaku bahwa tanda tersebut dapat hilang, namun membutuhkan biaya tambahan sebesar Rp 50 juta," ungkap Herlinarto. Korban yang mulai curiga dengan tindakan pelaku akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Hasil Penyidikan dan Barang Bukti yang Diamankan
Dari proses penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi:
- Tiga koper berisi tumpukan kertas yang mirip uang, dengan nilai klaim mencapai Rp 5 miliar.
- Rekening koran dan kartu ATM milik pelaku.
- Telepon genggam yang digunakan dalam aksi penipuan.
Operasi ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas praktik kriminalitas yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor keuangan dan perbankan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman atau kredit yang tidak masuk akal dan selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi.