Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pada Kamis (18/6) malam, Kejagung mengumumkan penetapan tersangka baru, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Total Tersangka Capai 6 Orang
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus MBG menjadi 6 orang. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Glory selaku pihak swasta diminta oleh tersangka Dadan Hindayana (eks Kepala BGN) untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Glory kemudian menyetor uang yang diduga terkait mitra-mitra yayasan SPPG tersebut kepada Dadan. "GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis malam.
Penahanan dan Jumlah Setoran
Atas perbuatannya, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Syarief menjelaskan bahwa pemberian uang kepada Dadan dilakukan secara berkala sejak 2025, dan jumlah pastinya masih dihitung oleh pihak Kejagung.
"Untuk pemberian itu, tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ada yang mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali," kata Syarief. "Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini."
Jual Beli Titik SPPG
Kejagung juga masih mendalami soal titik-titik SPPG yang dijualbelikan Dadan melalui Glory. Syarief mengatakan jumlah titik lebih dari satu dan masih dikumpulkan faktanya. Harga per titik SPPG bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. "Jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta," ujarnya.
Daftar Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Kelimanya adalah:
- Dadan Hindayana (eks Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (eks Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (eks Wakil Kepala BGN)
- Asep Yusuf Somantri (kaki tangan Sony)
- Andri Mulyono (Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal)
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Terjadi pula mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.



