Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Digelar Hari Ini
Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji digelar hari ini, Rabu (11/3/2026). Persidangan berlangsung di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda utama pembacaan putusan, sesuai informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dan diperiksa oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Tim kuasa hukum Yaqut menyatakan keyakinan bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli.
Argumentasi Kuasa Hukum Yaqut
Koordinator Tim Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengklaim bahwa dalil-dalil permohonan telah terbukti dalam persidangan. Dia menyoroti beberapa poin kritis:
- Kesalahan penerapan pasal: KPK dianggap mengakui kekeliruan dalam penerapan Pasal 55 KUHP lama mengenai delik penyertaan yang sudah digantikan dalam KUHP Baru.
- Cacat prosedur: Surat penetapan tersangka tidak diserahkan langsung kepada Yaqut, hanya pemberitahuan tanpa lampiran dokumen resmi.
- Kewenangan penyidik: Perubahan UU KPK dan KUHAP menyebabkan pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik, sehingga penetapan tersangka dianggap tidak sah.
- Kerugian negara: Laporan audit kerugian negara baru diterbitkan pada 20 Februari 2026, setelah penetapan tersangka, bertentangan dengan praktik penegakan hukum.
Keyakinan KPK atas Penolakan Gugatan
Di sisi lain, KPK yakin gugatan praperadilan Yaqut akan ditolak hakim. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai aspek formil dan materil, dengan kecukupan alat bukti.
Budi menjelaskan bahwa kerugian dalam kasus ini tidak hanya bersifat keuangan negara, tetapi juga mencakup dampak sosial terhadap jemaah haji yang gagal berangkat akibat kebijakan kuota tambahan. KPK mengajak masyarakat mengikuti perkembangan perkara ini, mengingat kompleksitasnya yang melibatkan pasal-pasal korupsi.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan bertujuan mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun.
Namun, masalah muncul saat kuota tambahan dibagi rata menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total. Akibatnya, 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.
KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan untuk menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah. Sidang hari ini menjadi momen krusial dalam perjalanan kasus ini.
