Sidang Putusan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Sidang Putusan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Digelar

Sidang Putusan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Sidang putusan permohonan gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi digelar pada hari ini, Rabu (11/3/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum yang dinanti-nantikan ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Keyakinan Yaqut pada Proses Hukum yang Objektif

Sebelum sidang, Yaqut Cholil Qoumas telah mengikuti seluruh proses praperadilan sejak awal, baik secara langsung maupun daring. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin (9/3/2026), mantan menteri agama itu menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan objektif dan membuka kebenaran.

"Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini, ya, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapan pun," ujar Yaqut. Dia menambahkan bahwa sejauh ini proses persidangan berjalan terbuka dan adil, serta mengaku merasa lega dengan jalannya praperadilan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Posisi KPK yang Optimistis

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh aspek formil dan materil perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji sudah sesuai prosedur dan dilengkapi alat bukti yang cukup.

"Ya tentunya kami optimis soal itu," kata Budi kepada awak media pada Senin, 9 Maret 2026. "Sehingga kami meyakini hakim akan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK sah dan menolak permohonan dari pemohon," jelasnya lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus dan Pemeriksaan Sebagai Saksi

Perlu dicatat bahwa dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji yang telah menyita perhatian publik. Foto-foto menunjukkan Yaqut bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).

Proses praperadilan ini menjadi momen penting dalam penegakan hukum, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga