Sidang Perdana Praperadilan Eks Menag Yaqut Lawan KPK Digelar di Jakarta
Sidang Perdana Praperadilan Eks Menag Yaqut vs KPK

Sidang Perdana Praperadilan Eks Menag Yaqut Lawan KPK Digelar Hari Ini

Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 resmi digelar pada hari ini, Selasa, 24 Februari 2026. Proses hukum ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan rencana dimulainya persidangan pukul 10.00 WIB.

Kehadiran dan Persiapan Pihak Terkait

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, telah memastikan bahwa timnya akan hadir secara penuh dalam sidang perdana ini. "Hadir, full tim hadir," tegas Mellisa kepada para wartawan. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat kemungkinan Gus Yaqut sendiri akan hadir, namun keputusan akhir masih menunggu perkembangan situasi yang terjadi. "Kemungkinan (hadir), masih lihat situasi," tambahnya.

Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL., di mana Yaqut bertindak sebagai pemohon dan KPK dalam status quo pimpinannya sebagai termohon. Sidang ini menjadi momen penting dalam perjalanan kasus korupsi kuota haji yang telah mencuri perhatian publik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang dan Respons KPK

Sebelumnya, Gus Yaqut secara resmi mengajukan gugatan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026, untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. KPK, melalui Jubir Budi Prasetyo, menyatakan bahwa mereka menghormati hak hukum tersangka untuk mengajukan praperadilan. "KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Budi.

Budi menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik dari aspek formil maupun materiil. Ia juga mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara, meskipun KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.

Prinsip Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, Budi Prasetyo menekankan komitmen KPK untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. "KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara," jelasnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi respons terhadap kekhawatiran publik mengenai imparsialitas dalam penanganan kasus ini.

Sidang perdana ini menandai babak baru dalam konflik hukum antara mantan pejabat tinggi agama dan lembaga antikorupsi, dengan hasil yang akan sangat ditunggu untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses peradilan. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan sidang dengan cermat, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga