Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI mendesak adanya terobosan besar dalam sistem keuangan daerah guna mengikis ketergantungan anggaran terhadap pemerintah pusat. Salah satu langkah konkret yang didorong adalah percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Obligasi dan Sukuk Daerah agar pemerintah daerah (Pemda) mampu membiayai pembangunannya secara mandiri.
Kritik terhadap Otonomi Daerah
Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng mengkritik implementasi otonomi daerah yang sudah berjalan sejak tahun 1998. Menurut Markus, setelah hampir tiga dekade, mayoritas pemda masih belum mampu mandiri karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang minim, sehingga terus mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa daerah itu masih ketergantungan sama pusatnya terlalu besar. PAD-nya kecil, mereka mengandalkan DAU dan DAK. Kalau ini tidak ada terobosan, tidak ada gebrakan, ya dia akan begini terus, terlambat pembangunannya," ujar Markus, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Markus menegaskan esensi dari otonomi daerah seharusnya adalah kemampuan daerah untuk membangun wilayahnya dengan kekuatan finansial sendiri. Oleh karena itu, FPG tengah menginisiasi penyusunan regulasi komprehensif agar pasar surat utang daerah ini memiliki payung hukum yang kuat. Targetnya, naskah akademik terkait regulasi ini dapat rampung pada bulan Agustus mendatang untuk segera diserahkan dan diproses oleh DPR RI menjadi UU.
Harapan Dukungan Semua Fraksi
"Kami dari Fraksi Partai Golkar mengangkat bahwa ini momentum yang sangat tepat. Harapan kami, isu ini bisa didukung oleh semua fraksi di DPR RI dan bisa dijadikan sebuah Undang-Undang Obligasi Daerah atau Undang-Undang Sukuk Daerah," ujar Markus.
Lebih lanjut, Markus memaparkan instrumen obligasi daerah bukan hal baru di dunia. Setidaknya ada sekitar 20 negara yang sukses memanfaatkan instrumen ini, mulai dari Amerika Serikat (seperti Las Vegas dan San Diego), Inggris, Swiss, Jepang, hingga negara berkembang di Afrika seperti Nigeria dan Senegal. Di Jepang misalnya, pembiayaan daerah bertumpu pada obligasi yang dibeli oleh masyarakatnya sendiri, sehingga meminimalisir risiko fluktuasi mata uang asing (currency risk).
Optimisme Pasar Obligasi Daerah
Berkaca dari kesuksesan domestik, Markus optimistis pasar obligasi daerah akan melonjak tajam setelah undang-undangnya disahkan, serupa dengan efek positif pasca-ketok palu UU Surat Utang Negara (SUN) pada tahun 2002 silam.
"Sebelum ada UU SUN, surat utang negara kita itu tidak terlalu laku karena investor merasa tidak nyaman kalau tidak ada undang-undang sebagai kepastian hukum. Setelah undang-undang itu diketok, sekarang penyerapan surat utang negara kita sudah besar sekali," ujar Markus.
"Saya yakin dengan yakin-yakinnya, pasar obligasi daerah juga akan semakin besar jika sudah ada UU-nya," pungkasnya.



