Saksi Ungkap 'Orang KPK' Minta Rp 10 M untuk Hentikan Perkara Korupsi Kemnaker
Saksi Ungkap 'Orang KPK' Minta Rp 10 M Hentikan Perkara

Saksi Ungkap 'Orang KPK' Minta Rp 10 M untuk Hentikan Perkara Korupsi Kemnaker

Sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bergulir dengan temuan mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026), terungkap adanya individu yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta uang sebesar Rp 10 miliar agar perkara tersebut dihentikan.

Delapan Terdakwa dan Modus Pemerasan

Kasus ini melibatkan delapan terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Mereka adalah:

  1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa menuduh para terdakwa melakukan pemerasan dengan meminta barang seperti satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn dari agen, dengan tujuan memperkaya diri. Rincian kerugian negara meliputi Putri Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar plus mobil Innova, Wisnu Rp 25,2 miliar plus motor Vespa, Devi Rp 3,25 miliar, dan Gatot Rp 9,48 miliar.

Keterangan Saksi Yora Lovita

Saksi Yora Lovita, pihak swasta yang dihadirkan jaksa, mengungkapkan bahwa ia dihubungi oleh temannya yang mengaku mengenal orang dari KPK bernama Bayu Sigit. Orang ini menawarkan bantuan untuk menghentikan kasus korupsi izin TKA. Yora kemudian menghubungi Memei Handayani, teman dari terdakwa Gatot Widiartono.

Dalam pertemuan antara Sigit dan Gatot, terjadi negosiasi harga. Sigit meminta uang sebesar Rp 10 miliar dengan janji akan menghentikan penyidikan kasus di KPK. Yora menyatakan bahwa permintaan ini bertujuan agar seluruh perkara, termasuk untuk delapan terdakwa, dihentikan.

Namun, penyerahan uang yang terealisasi hanya sebesar Rp 1 miliar, diserahkan oleh Gatot ke Sigit melalui kurir bernama Jaka Maulana. Yora mengaku batal mendapat bagian 20 persen karena nominal tidak mencapai kesepakatan Rp 7 miliar. Ia hanya menerima Rp 25 juta dari uang tersebut.

Bantahan dari Bayu Widodo Sugiarto

Jaksa juga menghadirkan Bayu Widodo Sugiarto sebagai saksi, yang diduga sebagai 'orang KPK' yang dimaksud. Bayu membantah keras bahwa dirinya mengaku sebagai petugas KPK atau meminta uang Rp 10 miliar. Ia mengaku hanya memperkenalkan diri sebagai Bayu, bukan Sigit, dan tidak pernah menunjukkan identitas sebagai pegawai KPK.

Bayu mengakui pertemuan dengan Yora, Iwan, dan Gatot, tetapi menegaskan bahwa pembicaraan hanya seputar pemberitaan kasus korupsi RPTKA. "Saya tidak pernah punya itu, Pak, saya hanya punya sisa kartu wartawan saya," ujarnya ketika ditanya tentang badge KPK.

Sidang ini menyoroti kompleksitas kasus korupsi di sektor ketenagakerjaan dan upaya-upaya yang diduga dilakukan untuk menghentikan proses hukum. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terus memeriksa bukti dan keterangan untuk memastikan keadilan ditegakkan.