Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Yaqut Cacat Hukum di Sidang Praperadilan
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Yaqut Cacat Hukum

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, saksi ahli Oce Madril memberikan keterangan penting yang menyatakan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut cacat secara hukum.

Dasar Hukum Perubahan Kewenangan Pimpinan KPK

Oce Madril, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut cacat karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum. "Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan tidak mempunyai kewenangan atributif, maka surat pemberitahuan terhadap Gus Yaqut, kewenangan tersebut cacat formil dan cacat materiil," tutur Oce di persidangan.

Dia menegaskan bahwa perubahan norma dalam Pasal 21 UU KPK telah mengubah secara fundamental kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. "Saya tidak bisa mengatakan bahwa pimpinan KPK masih penyidik atau penuntut umum, karena kita bisa melihat sendiri perubahan normanya," jelas akademisi UGM ini.

Implikasi Perubahan Regulasi terhadap KPK

Meskipun perubahan tersebut membuat pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum, Oce Madril menilai kondisi ini tidak serta-merta membuat KPK lumpuh. Di dalam lembaga itu tetap terdapat penyidik yang memiliki kewenangan menjalankan proses penyidikan. Namun, dia mengkritisi perubahan regulasi yang memperbolehkan pimpinan KPK merangkap sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Sebagai sebuah lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi penal atau fungsi punishment, maka memang pimpinannya dahulu diberi kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum," katanya. Oce bahkan mengungkapkan bahwa pernah ada gagasan agar pimpinan KPK secara langsung menyidik dan menuntut pejabat tertentu dengan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Kritik terhadap Perubahan UU KPK

Oce Madril mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya telah mengkritisi perubahan regulasi tersebut. Menurut dia, perubahan itu sebenarnya tidak diperlukan karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disusun dengan naskah akademik yang kuat dan dinilai cukup ideal.

"Perubahan undang-undang KPK membuat konstruksi kelembagaan KPK menjadi tidak jelas dalam banyak hal, mulai dari kepegawaian dan sebagainya, termasuk terkait Pasal 21," tegas Oce. Dia menambahkan bahwa banyak pengamat telah memberikan catatan bahwa perubahan ini akan menyulitkan lembaga antirasuah tersebut ke depan.

Konteks Sidang dan Posisi Yaqut

Sidang praperadilan ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk menguji sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Dalam perkembangan terbaru, Yaqut juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus korupsi kuota haji ini telah menjadi perhatian publik dengan KPK menyatakan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan. Sidang praperadilan ini menjadi penting untuk menguji prosedur hukum yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi negara tersebut.