Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, ia menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan Ketiga Diajukan
Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 15 Juli 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah "Ganti Kerugian". Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.
Informasi ini dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7). Anggota tim hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, membenarkan bahwa pihaknya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Pernyataan Tim Hukum
"Saya ingin menspill sedikit saja bahwa kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang ketiga. Sudah keluar nomor registrasi perkaranya, sudah ditunjuk hakim tunggal praperadilannya, sudah keluar juga jadwal persidangan praperadilan ketiga," kata Gofur kepada wartawan, Kamis.
Kendati demikian, Gofur belum menjelaskan lebih lanjut ihwal alasan gugatan praperadilan tersebut, termasuk isi petitum dalam gugatan. "Intinya kami juga sudah memohonkan permohonan praperadilan yang ketiga dan ini tidak ne bis in idem," ucap dia.
Riwayat Praperadilan Sebelumnya
Ini merupakan kali ketiga Roy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Praperadilan pertama diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan hingga penangkapan. Hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan tersebut, menyatakan upaya paksa cacat formil dan tidak sah menurut hukum. Untuk penahanan, hakim berpendapat tindakan itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat.
Praperadilan kedua diajukan Roy untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Gugatan ini masih dalam proses persidangan di PN Jaksel.
Dampak dan Proses Hukum
Gugatan praperadilan ketiga ini menambah daftar panjang upaya hukum yang dilakukan Roy Suryo. Kasus ini bermula dari laporan Roy yang menuding ijazah Jokowi palsu, yang kemudian berujung pada penetapan Roy sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dengan adanya gugatan baru ini, proses hukum terus berlanjut dan publik menantikan keputusan hakim.



