Praperadilan Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Sah
Praperadilan Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Haji Sah

Praperadilan Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Putusan ini menegaskan bahwa status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan praperadilan bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Dasar Penolakan dan Biaya Perkara

Hakim Sulistyo menjelaskan bahwa dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut masuk ke dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima. Selain itu, hakim juga memutuskan untuk "membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," yang berarti Yaqut tidak dikenakan biaya apapun terkait proses praperadilan ini.

Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut seharusnya digunakan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia, yang masa tunggunya bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Masalah Pembagian Kuota Haji

Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia mendapatkan alokasi sebanyak 221 ribu jemaah haji pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu jemaah. Namun, masalah muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler, yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan tahun 2024, malah gagal berangkat. Hal ini dianggap merugikan negara dan jemaah haji.

Proses Hukum dan Status Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan telah mengantongi berbagai bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut. Saat ini, Yaqut belum ditahan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Yaqut sendiri telah melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Yaqut meminta hakim menyatakan bahwa surat penetapan tersangka dari KPK terhadap dirinya tidak sah. Namun, dengan putusan ini, permohonan tersebut ditolak seluruhnya.

Putusan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum kasus korupsi kuota haji, sekaligus menguatkan posisi KPK dalam penanganan perkara tersebut. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan tahap penyidikan dan persidangan yang akan menyusul.