Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Pengabaian Bukti dan Kewenangan KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Protes dari Kuasa Hukum: Bukti dan Kewenangan Diabaikan
Mellisa Anggraini, pengacara yang membela Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan kekecewaan dan catatan kritis terhadap putusan tersebut usai persidangan. "Kami menghargai putusan hakim, namun kami memiliki catatan serius terhadap proses persidangan ini," ujar Mellisa di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut penjelasan Mellisa, hakim praperadilan dinilai hanya melihat dari segi kuantitas alat bukti yang telah ada, tanpa mempertimbangkan aspek kualitas dan relevansinya. "Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata hakim hanya melihat jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," tegasnya.
Sorotan pada Kewenangan KPK dan Kepastian Hukum
Mellisa juga menyoroti poin penting lainnya yang menurutnya luput dari pertimbangan hakim, yaitu mengenai kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. "Bahkan sama sekali tidak membahas terkait kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka, yang sebenarnya telah diatur jelas dalam KUHAP dan undang-undang KPK," ungkapnya. Ia mengkhawatirkan hal ini dapat menjadi preseden yang tidak baik dalam penerapan hukum acara pidana.
Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut mengungkapkan masalah kepastian hukum yang dihadapi kliennya. Mellisa menyatakan bahwa hingga saat ini, tim hukum belum menerima surat penetapan tersangka yang seharusnya menjadi dasar hak dan kepastian hukum. "Kita sebagai orang yang mencari keadilan tentu tidak tahu lagi mana kepastian hukumnya," keluhnya.
Amar Putusan dan Beban Biaya Perkara
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam membacakan amar putusan praperadilan bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan tegas menyatakan: "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya." Hakim juga menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut masuk ke dalam pokok perkara yang seharusnya dibahas dalam persidangan utama.
Selain itu, pengadilan membebankan biaya perkara kepada pemohon, dalam hal ini Yaqut Cholil Qoumas, sejumlah nihil. Putusan ini sekaligus mengukuhkan status Yaqut sebagai tersangka yang sah dalam proses hukum kasus korupsi kuota haji yang sedang berjalan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat sensitivitasnya yang menyangkut kuota ibadah haji dan melibatkan mantan pejabat tinggi Kementerian Agama. Proses hukum selanjutnya akan menentukan arah dari penyidikan kasus yang diduga merugikan negara ini.
