Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Akan Diputus Besok, KPK Yakin Gugatan Ditolak
Praperadilan Yaqut Diputus Besok, KPK Yakin Gugatan Ditolak

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Akan Diputus Besok, KPK Yakin Gugatan Ditolak

Jakarta - Sidang putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji dijadwalkan digelar pada Rabu (11/3/2026) besok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinan bahwa gugatan tersebut akan ditolak oleh pengadilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dalam perkara ini telah memenuhi aspek formil dan materiil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "KPK tentu optimis dalam sidang praperadilan pada perkara kuota haji karena kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan, baik pada aspek formil maupun materiilnya, sudah sesuai," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

KPK Klaim Bukti Kuat dan Kerugian Sosial

Budi menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka. "Kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti," ujarnya. Dia menambahkan bahwa berkas penyidikan telah lengkap dan memenuhi semua keperluan hukum.

Lebih lanjut, Budi menyoroti bahwa kerugian dalam kasus ini tidak hanya bersifat finansial bagi negara, tetapi juga berdampak sosial yang signifikan terhadap masyarakat, khususnya calon jemaah haji. "Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji," sambungnya. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini, yang disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu anggota jemaah untuk tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Awalnya, Indonesia mendapat kuota haji 221 ribu pada 2024, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu setelah penambahan.

Namun, masalah muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada 2024, kuota yang digunakan adalah 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.

KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler, yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024, justru gagal berangkat. Hal ini memperkuat dugaan kerugian sosial yang dialami masyarakat.

Proses Hukum dan Gugatan Praperadilan

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti yang mendukung penetapan tersebut. Saat ini, Yaqut belum ditahan dan masih menjalani proses hukum.

Yaqut kemudian melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan gugatan ini akan digelar pada Rabu besok, menjadi momen krusial dalam perjalanan kasus korupsi kuota haji yang telah menyita perhatian publik.

KPK tetap optimis dengan posisi hukumnya, sementara masyarakat menanti keputusan pengadilan yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam pemberantasan korupsi di sektor haji.