Seorang anggota Satpol PP Kabupaten Tulungagung berinisial ED terancam sanksi disiplin karena terlibat pesta minuman keras (miras) bersama pelaku pencurian. Peristiwa ini terjadi saat ED bertugas jaga di kompleks perkantoran pemerintah di eks Belga Tulungagung. Akibat insiden tersebut, Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat dibobol oleh pelaku pencurian.
Proses Pemeriksaan Berlangsung
Kabid Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Leope Pinnega Handika, mengungkapkan bahwa ED saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. "Sekarang sedang menunggu proses pemeriksaan. Jadi kemungkinan nanti kalau memang terbukti, ada ancamannya hukuman sedang dan berat," kata Laope, Rabu (20/5/2026).
Satu Anggota Terlibat
Menurut data BKPSDM, hanya satu anggota Satpol PP yang mabuk bersama pelaku pencurian dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami melalui pemeriksaan terhadap ED dan saksi lainnya. "Kalau untuk sementara ini baru satu orang, ya. Yang kami mintai keterangan baru satu orang. Mungkin nanti bisa berkembang pada pemeriksaan," jelasnya.
Sanksi Berat Menanti
Pemberian sanksi disiplin terhadap PNS tidak bisa dilakukan sembarangan. Seluruh tahapan pemeriksaan harus dilalui untuk mengetahui tingkat pelanggaran yang dilakukan. "Ada ancamannya hukuman disiplin sedang, bisa penurunan pangkat atau nanti dia pelepasan jabatan. Jadi jabatannya diturunkan," tegas Laope.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak peraturan daerah yang seharusnya menjadi contoh. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh BKPSDM Tulungagung.



