Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat Usai Pungli Rp 1,7 Juta
Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat Gegara Pungli

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat, terancam dipecat setelah video dugaan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk viral di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah petugas diduga meminta dan menerima uang sebesar Rp 1,7 juta dari sopir truk. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, buka suara dan meminta Wali Kota Bekasi untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat.

Kronologi Video Viral Pungli Sopir Truk

Video yang beredar luas, dilihat detikcom pada Sabtu (1/8/2026), memperlihatkan seorang perekam mendatangi ruangan tempat sejumlah petugas Dishub Kota Bekasi berada. Perekam tersebut membawa seorang sopir truk yang diduga menjadi korban pungli. Sopir itu kemudian diminta untuk menunjukkan petugas yang diduga telah membawa dan meminta uang darinya.

Dalam video itu, sopir langsung menunjuk salah seorang petugas yang berada di lokasi. Terlihat pula sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil pungli. Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada sopir yang mengaku menjadi korban. Video tersebut sontak memicu kecaman publik dan menarik perhatian Gubernur Jawa Barat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Reaksi Gubernur: Kecewa dan Minta Tindakan Tegas

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyampaikan kekecewaannya melalui akun Instagram pada Sabtu (1/8/2026). Ia menegaskan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, oknum petugas tersebut merupakan pegawai Pemerintah Kota Bekasi, sehingga Wali Kota memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.

"Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli pemerasan terhadap para sopir, dan tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi karena mereka merupakan pegawai Pemkot Bekasi," kata KDM.

Ancaman Pemberhentian Tidak Hormat

Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Bekasi untuk memecat petugas yang terbukti melakukan pungli. Ia belum dapat memastikan status kepegawaian petugas tersebut, apakah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau PPPK paruh waktu. Namun ia menekankan agar tindakan tegas tetap diambil.

"Apakah dia ASN atau PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat," imbuh Dedi.

Harapan Agar Pelayanan Publik Tidak Dicemari Pungli

Gubernur berharap peristiwa ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali. Ia menegaskan bahwa setiap aparat yang mengenakan seragam dinas harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan justru mempersulit dan memeras.

"Untuk itu, semoga peristiwa itu tidak terjadi lagi dan semua pihak yang menggunakan baju kebesaran, bertugas melayani dan melindungi masyarakat, bukan mempersulit dan memeras masyarakat," bebernya.

Kasus pungli di lingkungan Dishub ini menambah daftar panjang praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya para sopir yang setiap hari berhadapan dengan petugas di lapangan. Publik menunggu langkah konkret Pemkot Bekasi dalam menindak para oknum agar efek jera benar-benar terwujud.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga