KPK Beberkan Manuver Strategis Pembisik Eks Menag dalam Kasus Korupsi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan peran dan manuver yang dilakukan oleh Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, dalam pusaran kasus korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024. Sosok ini terungkap sebagai pembisik atau penasihat dekat dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dengan jabatan strategis sebagai Staf Khusus Menteri Agama.
Peran Kunci dalam Pelonggaran Kebijakan T0
Menurut keterangan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Gus Alex memainkan peran sentral dalam mengarahkan pejabat di Kementerian Agama untuk melonggarkan kebijakan terkait dengan skema T0. T0 sendiri merupakan istilah yang merujuk pada calon jemaah haji baru yang mendaftar dan dapat langsung berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melalui antrean panjang.
"Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Tahun 2023 disusun oleh Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag, atas arahan langsung dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex," jelas Asep Guntur dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023, yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pelonggaran ini membuka celah bagi praktik korupsi yang melibatkan pengumpulan fee secara tidak sah.
Mekanisme Pengumpulan Fee Percepatan Kuota Haji
Tak hanya berperan dalam pelonggaran kebijakan, Gus Alex juga terlibat aktif dalam proses pengumpulan fee percepatan untuk kuota haji khusus. Pada tahun 2023, dia memberikan perintah kepada mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, untuk meminta jatah fee setelah diberikan kelonggaran kuota haji khusus yang lebih besar daripada ketentuan pembagian kuota haji tambahan.
Dalam periode Mei hingga Juni 2023, Rizky mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membahas penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Rizky kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, memungkinkan mereka berangkat langsung tanpa antrean, dan memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut).
Dari skema ini, Rizky memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK sebesar USD 5.000 atau setara dengan Rp 84,4 juta per jemaah. Pada tahun 2024, Gus Alex kembali menyampaikan perintah serupa, dengan nilai fee yang disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah.
"Gus Alex juga memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Agus Syafi', untuk meminta uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, dengan nilai USD 2.500 atau Rp 42,2 juta per jemaah sebagai fee atau commitment fee," tambah Asep Guntur.
Kronologi Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini telah berlangsung dalam beberapa tahap penting:
- 9 Agustus 2025: KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
- 11 Agustus 2025: KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk Yaqut dan Gus Alex, untuk bepergian ke luar negeri.
- 9 Januari 2026: KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini.
- 10 Februari 2026: Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026.
- 12 Maret 2026: KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, setelah diperiksa sejak sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain itu, KPK telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, yang mengonfirmasi kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar, seperti diumumkan pada 4 Maret 2026. KPK juga menyita aset dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar terkait kasus ini, menunjukkan skala kerugian yang signifikan.
Dengan penahanan Yaqut dan pengungkapan peran Gus Alex, KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan memulihkan kerugian negara. Kasus ini menyoroti betapa rentannya sistem kuota haji terhadap manipulasi dan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan.
