Pakar Hukum UGM: Banding Kejagung Soal Kerugian Perekonomian Negara Sah Secara Hukum
Pakar Hukum UGM: Banding Kejagung Sah Secara Hukum

Pakar Hukum UGM: Banding Kejagung Soal Kerugian Perekonomian Negara Sah Dilakukan

Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merupakan hal yang sah secara hukum. Menurutnya, meskipun banding tersebut belum tentu dikabulkan oleh pengadilan tinggi, jaksa penuntut umum tetap berhak memperjuangkan keyakinannya terkait adanya potensi kerugian perekonomian negara.

Perbedaan Pandangan antara Jaksa dan Hakim

Fatahillah menjelaskan bahwa banding diajukan karena adanya perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum dengan majelis hakim. "Langkah banding dilakukan karena adanya perbedaan pendapat, yang dia (jaksa) merasa pendapatnya sesuai tapi dinilai tidak sesuai oleh hakim. Ini merupakan sesuatu yang sah dan wajar dilakukan," kata Fatahillah.

Ia menambahkan bahwa majelis hakim dalam perkara tersebut berpandangan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kerugian negara harus dapat dipastikan dan bukan sekadar potensi kerugian (potential loss). "Kemungkinannya banding (Kejagung) akan ditolak hakim pengadilan tinggi kalau yang berkaitan dengan menghitung potensi kerugian perekonomian negara. Tapi kalau perspektif jaksa yang meyakini potensi kerugian perekonomian negara bisa diperhitungkan, ya sesuai hukum sah-sah saja mengajukan banding," ujarnya.

Detail Kasus dan Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, di antaranya Muhammad Kerry Adrianto dan sejumlah pihak lainnya. Salah satu keberatan jaksa dalam perkara tersebut berkaitan dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam amar putusan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang terdiri dari:

  • Kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun
  • Kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun

Namun majelis hakim hanya mengabulkan tuntutan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun, sementara kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dinilai masih bersifat asumsi.

Pentingnya Metode Perhitungan yang Jelas

Fatahillah juga menilai perlu adanya metode yang disepakati bersama dalam menghitung potensi kerugian perekonomian negara agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari. Dengan adanya metode yang jelas, menurutnya, baik pihak terdakwa maupun pemerintah tidak akan dirugikan dalam proses penentuan kerugian negara.

Ia menekankan bahwa kerugian negara harus dapat dipastikan dan bukan sekadar potensi kerugian. Hal ini menjadi dasar penting dalam penanganan kasus korupsi untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.