Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menghadapi tuntutan berat dari jaksa penuntut umum. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Maret 2026, jaksa menuntut Nurhadi dengan hukuman penjara selama 7 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dasar Tuntutan dan Pertimbangan Jaksa
Jaksa menyatakan bahwa Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nurhadi untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 140 hari, serta uang pengganti senilai Rp 137.159.183.940 dengan subsider 3 tahun pidana kurungan.
Jaksa menekankan bahwa Nurhadi tidak mampu membuktikan asal usul harta kekayaannya, yang digunakan untuk membeli berbagai aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan. Penghasilan resminya dari gaji sebagai Sekretaris MA dan usaha penangkaran sarang walet dinilai tidak sebanding dengan jumlah gratifikasi yang diterimanya.
Pelanggaran LHKPN dan Penyalahgunaan Jabatan
Salah satu poin krusial dalam tuntutan ini adalah kegagalan Nurhadi dalam melaporkan pembelian rumah dan aset lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi semua penyelenggara negara, dan ketidakpatuhan ini dianggap sebagai pelanggaran serius.
Jaksa juga menyoroti bahwa perbuatan Nurhadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Nurhadi dituduh menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, sehingga memperberat tuntutan. Namun, jaksa mengakui adanya faktor peringan, yaitu tanggungan keluarga yang dimiliki Nurhadi.
Detail Dakwaan Gratifikasi dan TPPU
Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, mencakup tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Penerimaan ini terjadi pada periode Juli 2013 hingga 2019, baik saat masih menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelahnya. Gratifikasi ini diterima melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, dan rekening orang lain atas perintah Nurhadi, dilakukan secara bertahap dan bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
Selain itu, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 308 miliar, yang terdiri dari USD 50 ribu (setara Rp 838.300.000) dan Rp 307 miliar. Uang ini ditempatkan di berbagai rekening, termasuk milik Rezky Herbiyono dan entitas terkait, untuk membeli aset tanah, bangunan, dan kendaraan. Jaksa menegaskan bahwa Nurhadi mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut berasal dari sumber tidak sah.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga peradilan, serta komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi di Indonesia.
