Nia Daniaty Ajukan Keberatan Atas Putusan Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar dalam Kasus CPNS Bodong Putrinya
Penyanyi legendaris Nia Daniaty secara resmi menyatakan keberatan terhadap putusan perdata yang mengharuskannya membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar. Kasus ini terkait dengan tindak pidana penipuan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang dilakukan oleh putri sulungnya, Olivia Nathania.
Proses Hukum Berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Keberatan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nia Daniaty usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengeksekusi putusan sebelumnya.
Kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, dengan tegas menyatakan bahwa penarikan nama kliennya sebagai turut tergugat yang harus ikut menanggung beban ganti rugi dinilai sebagai langkah yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Argumentasi Hukum dari Pihak Nia Daniaty
Nyoman Rae menjelaskan posisi hukum Nia Daniaty dengan rinci di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa dalam putusan perdata, Nia Daniaty dicoba ditarik sebagai Turut Tergugat, padahal secara nyata beliau tidak terlibat dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Klien saya, Ibu Nia Daniaty, sama sekali tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana penipuan CPNS bodong yang dilakukan oleh putrinya," ujar Nyoman Rae. "Oleh karena itu, kami menilai bahwa penuntutan ganti rugi terhadap beliau adalah suatu kesalahan prosedural yang perlu dikoreksi."
Kasus ini bermula dari operasi penipuan pendaftaran CPNS yang diduga dilakukan oleh Olivia Nathania, yang telah menelan banyak korban dan menimbulkan kerugian materiil yang signifikan. Pengadilan sebelumnya telah memutuskan bahwa Olivia Nathania harus bertanggung jawab secara hukum, namun putusan terbaru turut melibatkan Nia Daniaty sebagai pihak yang ikut menanggung ganti rugi.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Tim hukum Nia Daniaty berencana untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut guna membatalkan keterlibatan penyanyi senior tersebut dalam kewajiban pembayaran ganti rugi. Mereka berargumen bahwa:
- Nia Daniaty tidak terlibat dalam proses penipuan CPNS bodong.
- Beliau tidak memiliki pengetahuan mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan putrinya.
- Penarikan sebagai turut tergugat melanggar prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam hukum.
Proses hukum ini terus menjadi perhatian publik, mengingat nama besar Nia Daniaty di dunia hiburan Indonesia dan kompleksitas kasus penipuan CPNS yang melibatkan anggota keluarganya. Sidang-sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menegakkan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terkait.
