Nadiem Makarim Bantah Bentuk Grup WA 'Mas Menteri Core Team' Sebelum Jadi Menteri
Nadiem Bantah Bentuk Grup WA 'Mas Menteri Core Team'

Nadiem Makarim Bantah Bentuk Grup WA 'Mas Menteri Core Team' Sebelum Jadi Menteri

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah telah membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' sebelum ia menjabat sebagai menteri. Dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem menyatakan bahwa grup yang dia buat justru bernama 'Edu Org'.

Klaim Nadiem di Sidang Tipikor

Hal ini disampaikan Nadiem saat menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Maret 2026. Terdakwa dalam kasus ini meliputi Mulyatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar, dan Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan.

Jaksa penuntut menanyakan, "Pada bulan Agustus 2019 sebelum Saudara menjabat sebagai menteri, Saudara ada membentuk grup WhatsApp dengan nama Mas Menteri Core Team?" Nadiem dengan tegas menjawab, "Tidak benar." Pertanyaan lanjutan mengenai keikutsertaannya dalam grup tersebut juga dibantahnya.

Nadiem menjelaskan, "Saya yang membuat grup tapi namanya itu Edu org." Dia menambahkan bahwa nama grup 'Edu Org' baru berubah menjadi 'Mas Menteri Core Team' setelah ia dilantik sebagai Mendikbudristek. Perlu dicatat, Nadiem sendiri merupakan terdakwa dalam perkara ini, namun diadili melalui berkas terpisah.

Program Chromebook dan Target Daerah

Dalam kesaksiannya, Nadiem juga mengklarifikasi tujuan program Chromebook dan CDM. Menurutnya, program ini dirancang khusus untuk daerah yang telah memiliki akses listrik dan internet, serta kapasitas yang memadai. Program ini tidak ditujukan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Tetapi melihat kriteria dalam paparan 6 Mei sangat jelas di persidangan kemarin, target daripada pengadaan laptop ini hanya untuk daerah yang memiliki akses listrik, memiliki akses internet, tidak pernah menerima laptop sebelumnya, dan punya kapasitas," ujar Nadiem. Dia menekankan bahwa dalam rapat 6 Mei, tidak pernah disampaikan bahwa program ini untuk daerah 3T, dan semua saksi dalam persidangan juga mengonfirmasi hal tersebut.

Dakwaan dan Kerugian Negara

Sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief telah digelar sebelumnya pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.

Kerugian tersebut terdiri dari dua komponen utama:

  • Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1,567 triliun.
  • Pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44 juta atau sekitar Rp 621 miliar.

Jaksa Roy Riady menyatakan, "Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit... dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management... sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730." Sidang ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan para pihak terkait.