Lodewyk Kirim Surat Minta Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi MBG
Lodewyk Minta Hadir Sidang Praperadilan Kasus MBG

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), memohon untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan ini disampaikan melalui sepucuk surat yang dibagikan oleh kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), setelah sidang perdana pembacaan permohonan pada Senin (27/7/2026).

Isi Surat Permohonan Lodewyk

Dalam suratnya, Lodewyk menyatakan bahwa sejak 27 Juli 2026, sidang praperadilan atas namanya akan dilanjutkan terkait ketidakabsahan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Ia meminta izin untuk hadir dengan alasan-alasan yang ia jabarkan. "Sehubungan sejak hari Senin, 27 Juli 2026 akan dilanjutkan persidangan Praperadilan atas nama saya Lodewyk Pusung terkait tidak sah-nya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka, bersama surat ini saya hendak menyampaikan permintaan untuk hadir dengan alasan-alasan sebagai berikut," ujar Lodewyk dalam surat tersebut.

Ia mengklaim sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dituduhkan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan fitnah. Lodewyk juga menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan atau menyetujui tindakan jual beli titik dapur MBG seperti yang dituduhkan. "Saya melaksanakan program MBG sesuai prosedur dan ketentuan hukum sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada saya," ucapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Kehadiran dan Harapan Terhadap Hakim

Lodewyk berharap Hakim Tunggal Abdul Affandi dapat mengizinkan kehadirannya agar ia dapat menerangkan fakta yang sebenarnya. Ia juga meminta agar tim penyidik Kejaksaan Agung menghadirkannya dalam persidangan praperadilan. "Maka, dari uraian di atas sekiranya hakim tunggal Abdul Affandi dapat mengizinkan saya hadir, agar saya dapat menerangkan fakta yang sebenar-benarnya dan memerintahkan tim penyidik Kejaksaan Agung RI untuk menghadirkan saya pada persidangan Praperadilan," kata Lodewyk.

Dalam petitum permohonan praperadilan, Lodewyk meminta hakim menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar OC Kaligis.

Petitum Tambahan dari Kuasa Hukum

OC Kaligis juga berharap hakim menyatakan bahwa semua surat yang berhubungan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, hakim diminta untuk menyatakan bahwa penyidikan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung terkait tata kelola program MBG di BGN juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, sehingga penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

OC Kaligis meminta agar Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk. Di samping itu, ia meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. "Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon," ucap OC Kaligis.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga