Kubu Terdakwa Kasus LNG Pertamina Klaim Dakwaan KPK Terbantahkan, Desak Ahok Hadir sebagai Saksi
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbantahkan. Pernyataan ini disampaikan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026, di mana dua saksi kunci memberikan keterangan yang mendukung pembelaannya.
Pembelaan Mengandalkan Keterangan Saksi Kunci
Hari Karyuliarto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina Persero pada periode 2012–2014, menghadirkan dua saksi dalam sidang tersebut. Mereka adalah mantan Direktur SDM Pertamina Evita Maryanti Tagor dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Andri T. Hidayat. Menurut Hari, keterangan kedua saksi ini secara tegas menyangkal adanya Rencana Rincian Dana (RRD) palsu, yang sebelumnya didalilkan oleh jaksa KPK sebagai bagian dari dakwaan.
"Penjelasan KPK di waktu lampau bahwa RRD-nya palsu sudah disangkal oleh kedua saksi, Ibu Evita dan Pak Andri," tegas Hari di luar ruang sidang. "Banyak poin dakwaan dari JPU KPK yang gugur akibat keterangan ini."
Tim Hukum Tegaskan Tidak Ada Kecurangan
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zaenab, juga menegaskan bahwa keterangan saksi telah membantah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan LNG. Ia menyebutkan bahwa isu-isu seperti back-to-back, price review, dan izin komisaris telah terbantahkan secara keseluruhan.
"Penyimpangan tadi sudah dibantah mengenai back-to-back, mengenai price review sudah terbantahkan. Mengenai izin komisaris sudah terbantahkan semua, izin RUPS dan ternyata sampai terakhir tidak pernah ada yang namanya teguran dari RUPS, pemegang saham, atau menteri. Semua terbantahkan," ujar Wa Ode. Ia menambahkan bahwa tuduhan penipuan tidak terbukti dalam persidangan, dan kasus ini seolah dicari-cari tanpa dasar yang kuat.
Sorotan pada Keuntungan dan Desakan untuk Menghadirkan Ahok
Sementara itu, tim penasihat hukum lainnya, Sahala Pandjaitan, menyoroti keterangan dari saksi Arief Basuki, yang pernah menjabat sebagai Manajer Trading Pertamina pada 2013–2015. Menurut Sahala, saksi mengakui menerima komisi sekitar 8 juta dolar Singapura atau setara Rp100 miliar dari penjualan LNG Corpus Christi.
"Ini membuktikan bahwa Pertamina untung dari proyek tersebut. Ada yang menerima bonus hingga hampir Rp100 miliar," kata Sahala. Berdasarkan hal ini, tim hukum mendorong agar mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Wa Ode menekankan pentingnya kehadiran Ahok dan Nicke agar publik dapat mendengar penjelasan langsung dari mereka, terutama terkait pernyataan Ahok yang mengaku melaporkan kasus ini ke penegak hukum. "Pak Ahok menyatakan di berbagai media, 'gua yang laporin'. Ada masalah apa dengan LNG Corpus Christi? Ini untung. Kerugian terjadi pada 2020–2021 saat Ahok sebagai Komut dan Nicke sebagai Dirut. Kenapa sampai rugi? Mereka harus hadir di persidangan," tegas Wa Ode.
Ia juga menyinggung keuntungan besar setelah tahun 2021 yang dinikmati jajaran direksi dan komisaris dalam bentuk tantiem. "Tantiemnya puluhan miliar dari keuntungan Corpus Christi. Mereka menikmati keuntungan, sementara klien saya, Pak Hari, masuk penjara padahal telah membawa Pertamina untung. Sangat urgen mereka dihadirkan," pungkas Wa Ode.
Dengan demikian, persidangan kasus korupsi LNG ini terus berlanjut dengan tekanan dari kubu terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi kunci guna mengklarifikasi lebih lanjut fakta-fakta yang dianggap membantah dakwaan KPK.



