Kuasa Hukum Febrie Minta Kejagung Buktikan Asal 74 Kg Emas
Kuasa Hukum Febrie Minta Bukti Asal 74 Kg Emas

Febri Diansyah mendatangi Rumah Tahanan KPK yang berada di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026. Kunjungan dilakukan untuk menjenguk kliennya, Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Setelah bertemu, Febri buka suara mengenai salah satu barang bukti yang menjadi sorotan: emas batangan seberat 74 kilogram.

"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya, harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama, emas dan uang valas yang ditemukan ya," kata Febri.

Ia menambahkan, setelah kepemilikan terbukti, penyidik juga harus menelusuri asal-usul kekayaan tersebut. "Dan kalau sudah bisa dibuktikan emas itu punya siapa, harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pentingnya Status Barang Bukti

Menurut Febri, ada banyak kemungkinan asal-usul emas dan valas yang disita. Penyidik harus memilah apakah kekayaan itu berasal dari sumber yang sah atau tidak sah. Jika tidak sah, jenis tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah bisa berbeda. "Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor," jelas dia.

Status barang bukti menjadi penentu dalam proses hukum. Dalam sistem peradilan Indonesia, perkara korupsi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara tindak pidana lain, seperti pencucian uang tanpa pidana asal korupsi, bisa menjadi kewenangan pengadilan umum. Karena itu, Febri meminta penyidik tidak hanya berfokus pada jumlah barang bukti, tetapi juga keabsahan perolehannya.

"Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa?" tuturnya.

Penggeledahan terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah menyita perhatian publik karena nilai barang bukti yang besar. Selain emas 74 kilogram, penyidik juga menemukan uang dalam berbagai mata uang asing. Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai asal-usul seluruh barang bukti tersebut hingga berita ini diturunkan.

Kejanggalan Penahanan dan Pasal 100 Ayat (5) KUHAP

Dalam kesempatan itu, Febri juga mengungkap temuan kejanggalan dalam proses penetapan dan penahanan kliennya. Tim kuasa hukum menduga ada pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Salah satu temuan yang disebut adalah hilangnya huruf (b), (c), dan (d) pada surat penahanan.

"Kita lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini," terangnya.

Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang baru mengatur mengenai masa penahanan dan perpanjangan penahanan. Tidak dipertimbangkannya pasal tersebut dalam proses penahanan, menurut Febri, menjadi dasar untuk menelusuri lebih lanjut apakah penetapan tersangka dan penahanan kliennya sudah sesuai prosedur.

Belum Ada Keputusan Praperadilan

Meski menemukan kejanggalan, Febri menegaskan timnya belum memutuskan untuk mengajukan praperadilan. Ia memilih mengikuti proses yang berjalan sambil terus mengumpulkan dokumen dan fakta. "Tapi ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat," jelas dia.

Pernyataan tegas disampaikan Febri mengenai belum adanya langkah hukum lanjutan. "Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya, karena kami memang harus ekstra hati-hati. Dari diskusi tadi, tidak ada keputusan untuk mengajukan praperadilan," imbuhnya.

Keputusan untuk tidak terburu-buru mengajukan praperadilan dinilai sebagai strategi tim kuasa hukum untuk memastikan bukti-bukti yang ada cukup kuat. Febri menyebut pihaknya akan memantau perkembangan penyidikan dan mempelajari seluruh dokumen yang diperoleh.

Kasus Besar yang Ditunggu Publik

Kasus Febrie Adriansyah menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung. Mantan Jampidsus tersebut sebelumnya banyak menangani perkara korupsi besar, sehingga kasus yang menjeratnya menimbulkan perhatian luas. Publik menanti apakah penyidik mampu membuktikan aliran dana dan kepemilikan aset yang disita.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Kejaksaan Agung sendiri terus memeriksa saksi-saksi dan pihak-pihak terkait. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami dugaan TPPU dengan barang bukti emas dan valas tersebut. Apakah barang bukti itu terkait dengan penerimaan gratifikasi, hasil pemerasan, atau tindak pidana lain, masih menjadi pertanyaan yang harus dijawab dalam proses hukum berikutnya.

Sementara itu, Febri Diansyah mengingatkan bahwa prinsip keadilan menuntut proses yang transparan dan sesuai hukum. Ia berharap penyidik membuka data kepemilikan dan asal-usul barang bukti agar tidak ada spekulasi di masyarakat. "Itu yang harus dibuktikan," tegasnya.

Dengan masih berjalannya penyidikan, perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Kuasa hukum Febrie memastikan akan menggunakan hak-hak hukum kliennya jika ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan maupun penahanan. Namun, untuk saat ini, fokus utama tim kuasa hukum adalah memastikan seluruh alat bukti diperiksa dan diuji keabsahannya.