KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lain dalam OTT Bengkulu
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Bengkulu

KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dan Empat Tersangka Lain dalam Operasi Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu yang berhasil mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan sejumlah pihak lainnya. Operasi ini dilakukan setelah KPK menerima informasi awal dari masyarakat dan melakukan pengumpulan bahan keterangan tambahan secara intensif.

Kronologi Penangkapan saat Buka Puasa Bersama

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa tim KPK melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu sejak pekan lalu, sekitar tanggal 6 Maret 2026. Pada Senin, 9 Maret 2026, tim mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon. Setelah mendapat informasi mengenai pertemuan, KPK mengendus rencana penyerahan uang dari Harry Eko Purnomo (HEP) kepada Muhammad Fikri Thobari (MFT).

Uang tersebut disimpan dalam plastik dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. KPK akhirnya mengamankan HEP dan SAG serta sejumlah pihak lain pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu. Secara paralel, tim KPK juga mengamankan pihak-pihak lain di sejumlah lokasi, termasuk di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas Lima Tersangka yang Ditetapkan

Dari peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan total 13 orang, di mana 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif di kantor KPK di Gedung Merah Putih pada Selasa, 10 Maret 2026. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030.
  2. Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).
  3. Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS (Statika Mitra Sarana).
  4. Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV MU (Manggala Utama).
  5. Youko Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV AA (Alpagker Abadi).

Duduk Perkara Korupsi Ijon Proyek

Kasus ini bermula dari pengerjaan proyek fisik di Dinas PUPR-PKP, Pemkab Rejang Lebong, dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar. Untuk memuluskan proyek tersebut, Fikri bersama Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, dan B. Daditama selaku pihak swasta melakukan pertemuan di rumah dinas bupati.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPR-PKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek pekerjaan. Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan 'inisial rekanan' yang akan mengerjakan paket proyek, ujar Asep Guntur.

Setelah menyetujui, MFT kemudian mengirimkan kode pada lembar rekapan itu ke pihak BDA sebagai isyarat agar tak lupa menunaikan 'kewajibannya' memberikan fee (ijon). Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran.

Operasi ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan proyek pemerintah dengan nilai anggaran besar. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga