KPK Beri Tanggapan Terkait Pernyataan Mahfud Md Soal Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons atas pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut bahwa perkara kuota haji tidak tepat jika dinilai sebagai kerugian negara. Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan dalam sebuah wawancara pada 8 Maret 2026, di mana ia meyakini tidak ada uang negara yang disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian dalam kasus tersebut.
Penafsiran Berbeda dari KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai, pernyataan Mahfud Md mungkin didasarkan pada penafsiran yang berbeda. "Kami meyakini Prof Mahfud ini kan salah satu tokoh ya yang gencar dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi dan barangkali ini punya tafsir yang berbeda saja gitu ya. Tapi kami meyakini Prof Mahfud terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dalam penanganan perkara kuota haji," kata Budi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Budi menekankan bahwa kasus kuota haji perlu didalami secara komprehensif. Ia menjelaskan historis panjang antrean haji di Indonesia, di mana calon jemaah di beberapa daerah bisa menunggu hingga 20-30 tahun. Pemerintah Indonesia kemudian berdiskusi dengan Pemerintah Arab Saudi, yang memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu.
Masalah dalam Pembagian Kuota
Menurut Budi, jika tujuannya adalah memangkas antrean, kuota tambahan seharusnya masuk seluruhnya ke kuota haji reguler. Namun, faktanya menteri agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, melakukan diskresi dengan pembagian 50 persen-50 persen. Padahal, Undang-Undang mengatur pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Meskipun kalau kita merujuk ke asal-usul pemberiannya (dari pemerintah Saudi) seharusnya masuk ke reguler semua karena memang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean," jelas Budi.
Tujuan Kuota Haji Dinilai Salah Alamat
KPK juga menilai bahwa tujuan pemberian kuota haji salah alamat. Budi menegaskan bahwa kuota haji diberikan dari pemerintah ke pemerintah, bukan kepada personal atau biro travel. "Kemudian terkait dengan kuota haji, kuota haji ini diberikan dari pemerintah ke pemerintah, dari negara ke negara. Jadi kuota haji ini bukan diberikan kepada personal-personal ataupun kepada biro travel," tegasnya.
Budi menambahkan, dalam Undang-Undang Keuangan Negara, kuota haji masuk ke dalam lingkup keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara telah menyatakan bahwa status kuota haji adalah milik negara.
Kerugian Negara Senilai Rp 622 Miliar
BPK firm bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara. "Oleh karena itu dari laporan hasil hitung kemarin senilai Rp 622 miliar ya (kerugian negaranya) yang kemudian juga sudah kami sampaikan di dalam praperadilan," Budi menandasi. Hal ini menunjukkan perbedaan pandangan dengan pernyataan Mahfud Md yang menyebut tidak ada kerugian negara.



