Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Tak Mau Terjebak Wacana Revisi UU, Fokus Berantas Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dengan tegas menyatakan bahwa lembaga antirasuah yang dipimpinnya tidak ingin terjebak dalam perdebatan mengenai wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu, 19 Februari 2026, sebagai respons terhadap berbagai usulan perubahan aturan yang sedang ramai dibicarakan.
Prinsip Kerja KPK: Fokus pada Tugas Inti
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa KPK, di bawah kepemimpinannya, berprinsip untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. "Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain," ujarnya dengan nada tegas. Ia menekankan bahwa fokus utama KPK adalah memberantas korupsi secara komprehensif, mencakup aspek pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pencegahan melalui penguatan sistem, hingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Setyo menambahkan, "Kami prinsipnya bekerja sajalah. Undang-undang yang sekarang kami kerjakan. Nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten sajalah yang urus, seperti itu." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK memilih untuk berkonsentrasi pada tugas pokoknya, sementara pembahasan revisi undang-undang diserahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan, seperti DPR dan pemerintah.
Asal Usul Wacana Revisi UU KPK
Wacana untuk merevisi UU KPK dan mengembalikannya ke versi lama berawal dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh pada 30 Januari 2026. Salah satu tokoh yang hadir adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad. Setelah pertemuan tersebut, Abraham menyampaikan kepada media bahwa dirinya meminta kepada Prabowo agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi pada masa pemerintahan Joko Widodo.
Pada 13 Februari 2026, Jokowi merespons usulan Abraham dengan menyatakan kesetujuannya. "Ya, saya setuju, bagus," kata Jokowi kepada wartawan di Solo. Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019, yang dianggap banyak pihak melemahkan KPK, merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya sebagai presiden saat itu. "Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR," ujarnya, sambil menambahkan bahwa ia tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi tersebut rampung.
Pernyataan Pemerintah: Belum Ada Rencana Revisi
Di sisi lain, Juru Bicara Presiden Prabowo sekaligus Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk merevisi UU KPK. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026. "Belum ada. Belum ada kita bahas," kata Prasetyo, menekankan bahwa isu tersebut tidak pernah dibahas, termasuk dalam pertemuan dengan mantan pimpinan KPK.
Prasetyo juga mempertanyakan relevansi pembahasan revisi UU KPK dengan pernyataan Jokowi yang menyetujui pengembalian ke versi lama. "Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Nggak ada. Belum ada," pungkasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa wacana revisi masih sebatas diskusi di luar pemerintah, tanpa agenda resmi dari pihak eksekutif.
Implikasi dan Fokus Ke Depan
Dengan penegasan dari Setyo Budiyanto, KPK tampaknya berusaha menjaga netralitas dan konsentrasi pada misi utamanya di tengauh hiruk-pikuk wacana politik. Lembaga ini terus berkomitmen untuk memberantas korupsi melalui pendekatan yang holistik, tanpa terdistraksi oleh perdebatan hukum yang mungkin memakan waktu dan energi. Hal ini sejalan dengan prinsip kerja yang dipegang teguh oleh pimpinan KPK saat ini, yaitu menjalankan tugas berdasarkan aturan yang ada, sambil tetap terbuka terhadap perkembangan kebijakan di masa depan.
Secara keseluruhan, situasi ini mencerminkan dinamika kompleks dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, di mana isu hukum dan politik sering kali saling berkaitan. Namun, dengan fokus yang jelas dari KPK, diharapkan langkah-langkah konkret dalam memerangi korupsi dapat terus berjalan tanpa hambatan signifikan.