KPK Tahan Eks Menag Yaqut, Lanjutkan Penyidikan Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji
KPK Tahan Yaqut, Lanjutkan Usut Peran Lain Kasus Kuota Haji

KPK Resmi Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Penahanan ini dilakukan setelah proses panjang sejak Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026.

Penyidikan Akan Berlanjut ke Pihak Lain

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidikan tidak berhenti pada penahanan Yaqut. "KPK masih akan menelusuri dugaan peran pihak lainnya," ujar Budi kepada wartawan pada Sabtu, 14 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa pemanggilan saksi atau tersangka lain, termasuk bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

Budi menambahkan, "Tentunya pemeriksaannya kembali, berdasar kebutuhan penyidikan. Kita tunggu perkembangannya." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini, yang telah menarik perhatian publik karena melibatkan kebijakan strategis haji.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula ketika Indonesia menerima kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota. Menurut aturan yang berlaku, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92% haji reguler dan 8% haji khusus. Namun, Yaqut diduga menginginkan pembagian yang tidak sesuai aturan, yaitu 50% haji reguler dan 50% haji khusus.

Yaqut diketahui berupaya mengatur skema dengan pihak Arab Saudi agar pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut bisa tetap berjalan tanpa dianggap melanggar undang-undang. Upaya ini termasuk mencoba "mengondisikan" panitia khusus (Pansus) haji DPR untuk memuluskan niatnya. Yaqut bahkan mencoba menyogok Pansus haji dengan nilai USD 1 juta, namun upaya ini gagal karena uang tersebut ditolak.

Perjalanan Hukum Yaqut

Sebelum penahanan, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak status tersangka yang diberikan oleh KPK. Namun, gugatan tersebut telah ditolak oleh hakim, membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan. Setelah berlarut-larut, KPK akhirnya mengambil langkah tegas dengan menahan Yaqut, menandai babak baru dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan haji, yang merupakan ibadah penting bagi umat Islam di Indonesia. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK, termasuk apakah pihak lain akan terlibat sebagai tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga