KPK Soroti Transisi Entertainer ke Politik: Harus Siap Belajar Tata Kelola Pemerintahan
KPK Soroti Transisi Entertainer ke Politik: Harus Siap Belajar

KPK Soroti Transisi Entertainer ke Dunia Politik: Harus Siap Belajar Tata Kelola Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai seorang entertainer yang memutuskan terjun ke dunia politik perlu mempelajari tata kelola pemerintahan dan memahami dinamika politik secara mendalam. Hal ini disampaikan menyusul penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, yang notabene merupakan seorang penyanyi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Pentingnya Persiapan dan Pembelajaran

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa dunia politik merupakan ranah baru yang membutuhkan adaptasi serius. "Tentu harus diikuti dengan, ya (belajar). Karena dunianya dunia baru, dunia politik, ya belajar tentang politiknya, seperti itu," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Menurut Asep, keberhasilan seorang entertainer di dunia politik sangat bergantung pada kesiapan individu tersebut. "Kami pikir sih tergantung kepada pribadi-pribadinya ya. Tidak bisa kami menggeneralisasi bahwa seorang entertainer masuk ke ranah politik, lalu di politiknya tidak akan jalan," ungkapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Contoh Keberhasilan dan Kegagalan

Asep menyebutkan bahwa banyak contoh entertainer yang sukses beradaptasi dengan dunia politik, seperti beberapa anggota DPR yang berasal dari latar belakang hiburan. "Banyak juga yang berhasil, seperti yang saat ini ada di DPR, banyak entertainer yang ada di sana. Saya pikir juga beliau-beliau sangat berhasil. Jadi, tergantung kepada individunya," tutur Asep.

Dia juga memberikan contoh dari luar negeri, yakni Ronald Reagan yang berawal dari dunia hiburan kemudian bisa menjadi Presiden Amerika Serikat. "Kalau di luar negeri, bisa kita lihat Ronald Reagan. Itu dulu, kalau tidak salah, bintang film. Berhasil juga gitu. Jadi, tergantung dari pribadinya masing-masing, bagaimana orang itu ingin bekerja di situ dan menjiwai ketika menjadi pejabat publik," ungkap Asep.

Kasus Bupati Pekalongan sebagai Peringatan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Kini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 23 Maret 2026. Asep mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadia sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal pemerintah daerah.

Peringatan itu salah satunya datang dari Sekretaris Daerah Pekalongan Mohammad Yulian Akbar, yang menyoroti potensi konflik kepentingan ketika Fadia mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian mengikuti proses pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. "Jadi pak sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bu bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan," ujar Asep.

Detail Kasus dan Barang Bukti

PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa dan turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut dibangun oleh anak Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff, dengan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris.

Dalam proses penyidikan, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit kendaraan milik Rul Bayatun (RUL) yang merupakan orang kepercayaan Fadia Arafiq.
  • Barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara ini. KPK juga telah memberikan pendampingan intensif kepada Pemkab Pekalongan melalui fungsi koordinasi dan supervisi untuk mencegah pelanggaran dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan.

Dasar Hukum dan Implikasi

Fadia Arafiq disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  2. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa modus korupsi di Indonesia terus bermetamorfosis, sekaligus mengingatkan pentingnya integritas dan pemahaman tata kelola yang baik bagi siapa pun yang ingin terjun ke dunia politik, terutama dari latar belakang non-politik seperti entertainer.