KPK Sita Aset Rp 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Sita Aset Rp 100 Miliar Lebih Kasus Korupsi Haji Yaqut

KPK Sita Aset Rp 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita sejumlah aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar terkait kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers penahanan pada Kamis, 12 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Rincian Aset yang Disita

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa aset yang disita terdiri dari uang tunai sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat (USD), Rp 22 miliar, dan 16 ribu Riyal Arab Saudi (SAR). Selain itu, KPK juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan. "Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih," tegas Asep.

Modus Korupsi dan Aliran Dana

Kasus ini bermula dari dugaan aliran dana percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus. Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, disebut mengumpulkan uang dari PIHK antara Februari hingga Juni 2024. "Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," jelas Asep.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rizky diduga melakukan pertemuan dengan asosiasi PIHK untuk membahas penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Ia kemudian menentukan kuota untuk 54 PIHK, memungkinkan jemaah berangkat langsung tanpa antrean. Modus yang digunakan adalah mengalihkan kuota jemaah mujamalah menjadi haji khusus, dengan memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah.

Dampak pada Calon Jemaah

Asep menyebutkan bahwa permintaan uang percepatan ini akhirnya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus, dengan biaya minimal USD 2.500 atau Rp 42,2 juta per orang. "Sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 per jemaah sebagai fee atau commitment fee," tuturnya. Hal ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi ini secara langsung merugikan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.

Penolakan Praperadilan dan Penahanan

Sebelumnya, pada Rabu 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menag ini kemudian ditahan dan terlihat mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke mobil tahanan di Gedung KPK pada Kamis malam. Kasus ini terus berkembang dengan penyitaan aset besar-besaran sebagai upaya KPK untuk mengamankan barang bukti dan memulihkan kerugian negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga